jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengubah format debat calon presiden edisi kedua. Dalam debat yang mengusung tema pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial ini, KPU memutuskan untuk memberi porsi lebih banyak pada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk saling bertanya.
Perubahan ini merespon kritik karena pada debat sebelumnya, moderator lebih banyak memberi pertanyaan dibanding kedua calon presiden.
BACA JUGA: Gapoktan Menangkan Prabowo-Hatta
"Porsi pertanyaan antarkandidat akan lebih banyak. Dengan begitu diharapkan nantinya debat akan lebih menarik," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin (14/6).
Meski memberi porsi lebih banyak pada kandidat untuk bertanya pada kandidat lainnya, Ferry menyebut moderator nantinya bakal mempersilahkan kandidat calon presiden yang mengajukan pertanyaan dan menjawab pertanyaan.
BACA JUGA: Forum Guru Ngaji Dukung Jokowi
"Waktunya proporsional dan adil. Sembilan puluh menit bersih dan dibagi dalam lima segmen," tuturnya.
Dalam segmen pertama sampai tiga, moderator akan memberi pertanyaan pada kedua pasang kandidat. Pertanyaan disusun oleh tim panelis yang ditunjuk KPU. Pada sesi keempat, kedua pasang calon presiden yang akan bertanya pada calon presiden lainnya dan langsung akan diberikan jawaban di segmen ini.
BACA JUGA: Alumni GP Ansor Jateng Dukung Prabowo-Hatta
Sementara, pada sesi kelima, kedua kandidat akan saling memberi pertanyaan dan kandidat lain memberikan jawaban. Lantas, kandidat yang memberi pertanyaan akan memberi tanggapan atas jawaban yang diberikan kandidat lawannya.
Format ini dinilai lebih baik dibandingkan debat pertama, karena saat itu antara jawaban dan tanggapan diberikan dalam segmen yang berbeda. Dengan demikian, dalam debat kedua diharapkan ada kesempatan bagi kedua pasang kandidat untuk mengeksplorasi tanggapan atas jawaban pertanyaan.
Terkait dengan pemilihan moderator yang dinilai tidak adil, Ferry menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU Pilpres, moderator yang ditunjuk KPU sudah disetujui kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Moderator juga tidak bisa bertindak tidak adil, karena pertanyaan yang diberikan sudah disusun oleh panelis dan moderator dilarang untuk mengembangkan pertanyaan. Selain itu, urutan seluruh sesi juga sudah disetujui kedua pasang calon.
Panelis yang dipilih KPU diantaranya Rektor Universitas Gajah Mada Pratikno, Ketua Forum Rektor Indonesia sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Rafiq Karsidi, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, Dekan FISIP Universitas Airlangga Basis Susilo, dosen Fakultas Ekonomi UGM Tony Prasetiantono, dan pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Tim ini yang merumuskan materi dan alur debat lantas bersama moderator merumuskan pertanyaan yang akan disampaikan dalam sesi debat. "Kita husnudzon (berbaik sangka) saja," kata Ferry.
Pada debat kedua yang akan berlangsung malam nanti, KPU menunjuk ekonom Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika untuk menjadi moderator. Nama pengamat ekonomi Indef ini ditunjuk KPU setelah disepakati kedua pasang calon presiden dari empat nama yang diajukan KPU, yakni staf pengajar FE UGM Tony Prasetiantono, pengamat ekonomi Econit Hendri Saparini, serta Sekretaris Dewan Ekonomi Nasional Aviliani.
"KPU mengajukan lima atau enam nama kandidat moderator yang kemudian dipertemukan dengan kedua kandidat. Lalu dipilih satu berdasarkan persetujuan mereka. dengan begitu, moderator debatnya tidak berat sebelah," terangnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, selain memiliki kapasitas, independensi, kompetensi dan menguasai tema debat, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi moderator debat.
Diantaranya, moderator dilarang satu atau dua jari yang dapat dinilai memihak satu pasangan calon, tidak boleh mengucapkan kata satu atau dua, serta masih ada aturan teknis lainnya yang berkaitan dengan lisan dan gerak-geriknya. "Tujuannya untuk mengindari tudingan moderator berpihak ke calon tertentu," terangnya.
Moderator debat edisi pertama, Zainal Arifin Mochtar mengakui dirinya tidak leluasa mengekplorasi debat karena ketatnya batasan yang diberikan KPU. "Soal format debat kaku, UU menentukan itu milik KPU dan tim sukses. Jadi, saya disodori rundown yang dibuat mereka. Nggak boleh keluar dari itu," kata Zainal.
Dosen Fakultas Hukum UGM ini juga mengakui debat calon presiden berbeda dengan diskusi karena sebagai moderator dirinya harus mampu memaksa pendukung capres untuk menahan euforia dukungan pada satu pasang calon di forum intelektual yang ditujukan untuk menguji kapasitas calon presiden tersebut.
"Soal tepuk tangan itu kesepakatan di awal. Tidak tepuk tangan dan lain-lain kecuali kalau sudah selesai (satu segmen). Kalau dilanggar, ya saya diminta mengingatkan," terang Zainal. (dod/idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas-ormas Islam Dukung Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi