jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo buka suara terkait persoalan rencana penunjukan jabatan wakil menteri (wamen) di KemenPAN-RB.
Menurutnya, perlu atau tidaknya posisi wamen tidak perlu menjadi polemik.
BACA JUGA: Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Sebagai Pilar Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi
Dia menegaskan bahwa pembantu presiden adalah jabatan politis.
"Sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” tegas Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/6).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Pak Ganjar sudah Memberi Contoh, Kepala Daerah Lain Harus Mengikutinya
Menurut dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wamen dalam kementerian.
Oleh karena itu, kata Tjahjo, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wamen, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Didampingi Ganjar, Menteri Tjahjo Minta Semua Beres Sebelum Pilpres 2024
“Terkait berita keluarnya Perpres KemenPAN-RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya KemenPAN-RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan setneg,” jelasnya.
Menurut dia, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.
“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Oleh karena itu, terkait kapan jabatan wamenPAN-RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menilai perpres dan penugasan wamenPAN-RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas KemenPAN-RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenPAN-RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin KemenPAN-RB, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Tugas wamen, berdasar perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan KemenPAN-RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy