Wacana pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR sulit terwujud setelah partai-partai besar memberikan sinyal negatif. Di sisi lain, langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengarah kepada Boediono.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, hingga kini orang yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban atas pengucuran FPJP (fasilitas pendanaan jangka pendek) untuk Bank Century adalah dua mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Yakni, SF (Siti Fadjrijah) dan BM (Budi Mulya). KPK bahkan belum mengumumkan pasal tindak pidana korupsi yang dilanggar keduanya. ’’Setelah ini, diumumkan pasal-pasalnya. Jangan didebatkan lagi,’’ kata Johan.
Komisi antirasuah tersebut juga belum menggeledah tempat-tempat yang dimungkinkan terkait skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, KPK selalu melakukan penggeledahan tak lama setelah pengumuman kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengumuman penetapan tersangka oleh KPK memang terkesan terburu-buru. Saat Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan di hadapan anggota tim pengawas skandal Bank Century DPR, surat perintah penyidikan (sprindik) bagi kedua tersangka belum diteken. Penggeledahan juga baru bisa dilakukan jika sprindik resmi diterbitkan.
Terkait perkembangan terkini kasus Bank Century, Partai Demokrat sebagai partai pendukung utama pemerintah mengingatkan semua pihak agar tetap memercayakan dan mendukung KPK menuntaskan kasus yang kerap dikaitkan dengan lingkar istana tersebut. ’’Biar jelas, tuntas, dan tidak menjadi utang sejarah,’’ tegas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sabtu (24/11).
Anas menilai, wacana penggunaan HMP yang bergulir di parlemen tidak ada urgensinya. Sebab, bola juga sudah lama ada di KPK atas permintaan DPR. ’’Saya percaya KPK bisa menjalankan tugas sejarah ini dengan adil dan tuntas,’’ katanya.
Anas menyatakan, kasus hukum apa pun harus diproses bukan karena permainan opini, desakan politik, atau order pihak-pihak tertentu. Kasus hukum, termasuk skandal bailout Bank Century, harus diproses secara adil dan objektif. ’’Kasus Century ini, kalau tidak selesai, bisa menjadi fitnah dan tarik-tarikan politik yang tidak berujung,’’ tandasnya. (sof/dyn/bay/c4/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Dinilai Tak Salah soal Century
Redaktur : Tim Redaksi