jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa ini mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara.
BACA JUGA: Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11).
Yudistira menjelaskan proses assesmen dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara.
BACA JUGA: Sedihnya Ashanty Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan
K emudian, hasil rekomendasi menunjukkan Millen Cyrus menjalani rehabilitasi yang serahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yudistira menyatakan usai assesmen, Millen Cyrus selanjutnya dibawa kembali oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, BNKK akan menjadwalkan Millen Cyrus mulai menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru soal Kasus Video Mirip Gisel, Mengejutkan!
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan status tersangka kepada Millen atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,36 gram.
Keponakan Ashanty ini terbukti mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine.
Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh