Posko THR Ditutup per Hari Ini, Kemnaker Pastikan 2.369 Aduan Segera Ditindaklanjuti

Jumat, 28 April 2023 – 23:37 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per hari ini, Jumat (28/4).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya berupa aduan.

BACA JUGA: H+1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.303 Aduan, Sebegini yang Sudah Ditindaklanjuti

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti aduan soal pembayaran THR 2023.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan," kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (28/4).

BACA JUGA: Update dari Kemnaker, Posko THR Terima 2.129 Aduan Hingga H-1 Lebaran

Sekjen Anwar menyebutkan hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," bebernya.

BACA JUGA: Meski Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Posko THR Kemnaker Tetap Melayani Aduan

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar Sanusi.

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 250 aduan.

"Sebanyak 250 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi," terangnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler