"Berdasarkan laporan posko pemantauan THR telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Jumat (10/8).
Selain itu, lanjut Irianto, posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya. Antara lain, soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK, yang mana pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Irianto.
Lebih jauh Irianto menambahkan, pemantauan penyaluran THR perusahaan kepada karyawan dilakukan oleh tenaga pengawas Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Disnaker di daerah setempat. "Perusahaan memang diwajibkan untuk dapat memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," imbuhnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi