Posko THR Kemenakertrans Catat 17 Pengaduan

Jumat, 10 Agustus 2012 – 20:45 WIB
JAKARTA--Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 mencatat 17 pengaduan hingga hari ini. Dari sejumlah pengaduan tersebut, sebagian besar mengenai dugaan beberapa perusahaan yang tak mau membayarkan THR kepada karyawannya.

"Berdasarkan laporan posko pemantauan THR telah tercatat 17 pengaduan dari berbagai daerah. Namun sebagian besar permasalahan yang diadukan masih bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon di Jakarta, Jumat (10/8).

Selain itu, lanjut Irianto, posko pemantauan THR  pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya. Antara lain,  soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK, yang mana pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

“Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemenakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Irianto.

Lebih jauh Irianto menambahkan, pemantauan penyaluran THR perusahaan kepada karyawan dilakukan oleh tenaga pengawas Ketenagakerjaan yang dikoordinasikan oleh Disnaker di daerah  setempat. "Perusahaan memang diwajibkan untuk dapat  memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," imbuhnya. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat BPH Migas Jadi Tersangka Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler