Posko THR Kemenakertrans Catat 19 Pengaduan

Senin, 13 Agustus 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat bahwa hingga  Senin (13/8) petang, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012 atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah menerima 19 kasus pengaduan. Jumlah ini jauh menurun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.           

"Sampai hari ini baru 19 kasus yang sudah  kita terima. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi Insya Allah setiap kasus yang masuk kita selesaikan dengan segera," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans,  Jakarta, Senin (13/8).

Dijelaskan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti. “Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Muhaimin.

Lebih lanjut Muhaimin menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas, mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.          

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Muhaimin          

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan  (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Sogok Dewan, Wako Semarang Kena 18 Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler