Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk

Selasa, 16 April 2024 – 15:14 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4). Foto: Dokumentasi Biro Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan hal itu akan dilakukan setelah layanan Posko THR 2024 ditutup.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun Ini

"Tentunya setelah kami tutup seminggu atau H+7 itu akan kami lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Anwar Sanusi seusai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4).

Dia menjelaskan hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

BACA JUGA: Jelang H-7 Lebaran, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Komitmen Bayarkan THR

Anwar Sanusi menyatakan sejak sebelum Idulfitri, pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk.

Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.

BACA JUGA: Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," lanjutnya.

Dia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut, karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," pungkas Anwar Sanusi.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler