Poster Besar Ganjar dan Erick Terpampang di Pekanbaru, Bawaslu Beri Peringatan

Rabu, 15 Maret 2023 – 18:41 WIB
Poster Ganjar Pranowo dan Erick Thohir di simpang empat Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com - PEKANBARU - Poster besar Ganjar Pranowo dan Erick Thohir terpampang di Kota Pekanbaru, Riau.

Pada poster yang mejeng di simpang empat, Pasar Pagi Arengka, Panam itu tertulis Calon Presiden dan Wakil Presiden Jaman Now Untuk Indonesia 2024.

BACA JUGA: Nyong Ohoiwutun: Ganjar Kandidat Presiden 2024, Ketokohannya Tidak Diragukan

Poster berukuran sekitar 4x6 meter itu tak lepas dari perhatian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan poster tersebut memang belum melanggar aturan.

BACA JUGA: Erick Thohir Mampu Jadi Magnet Elektoral untuk Capres

“Resminya mereka kan belum mencalonkan diri. Aturannya kan ada PerKPU, PerBawaslu, saya melihat belum ada yang melanggar aturan. Karena belum jelas juga kapasitas tokoh di dalam poster, siapa yang mencalonkan, yang memasang poster itu juga tidak tahu siapa,” kata Alnof saat dikonfirmasi JPNN.com.

Meski poster Ganjar dan Erick itu belum melanggar aturan, Alnof mengingatkan bahwa tindakan-tindakan seperti itu bisa menimbulkan dinamika sosial politik.

BACA JUGA: Jalankan Tugas dari Presiden, Asops Kapolri Turun Gunung ke Riau

“Mungkin itu akan berdampak kepada sosial politik masyarakat. Karena tidak semua masyarakat berpendapat atau mendukung individu yang sama. Hal itu bisa menjadi dinamika di tengah masyarakat, ada yang simpati, ada yang punya harapan dengan tokoh itu, ada juga yang tidak,” katanya.

Alnof mengimbau agar pelaku politik di Riau menjaga keamanan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh partai, aktor, pelaku politik, marilah menciptakan situasi politik yang aman dan kondusif. Tolong dijaga aktivitasnya, jangan sampai menimbulkan keresahan. Jangan berbuat sesuatu yang menjurus ke arah yang negatif,” ujarnya.

Alnof menambahkan bahwa semua ada waktu dan tempat.

Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berdemokrasi.

“Ini memang pesta demokrasi. Nanti ada waktunya untuk memasang spanduk atau sebagainya. Pemasangan spanduk itu juga ada aturannya,” kata Alnof. (mcr36/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler