Potensi Persoalan dari Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Waduh

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:06 WIB
Suasana di makam Brigadir J sebelum dilakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Tampak keluarga almarhum Brigadir J melakukan doa bersama. Foto:ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat dr. Abdul Kolib menilai autopsi ulang terhadap jenazah Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpotensi menimbulkan persoalan.

Menurut dia, ada dua faktor yang menyulitkan autopsi ulang atas jenazah Brigadir J yang dikubur pada 11 Juli itu.

BACA JUGA: Detik-Detik Putri Candrawathi & Brigadir J Terekam CCTV di Duren Tiga, Ada Ferdy Sambo

“Tingkat kesulitannya lebih tinggi karena faktor pembusukan jenazah dan faktor tindakan yang telah dilakukan pada autopsi sebelumnya," kata Abdul dalam keterangan tertulis lembaganya, Rabu (27/7).

Abdul menjelaskan dasar hukum penggalian mayat (exhumation) ialah Pasal 135 KUHAP.

BACA JUGA: Lihat Jenazah Brigadir J, Ajun Saragih Soroti Bagian Wajah, Ternyata

Bunyi ketentuan itu ialah dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Ayat (2) dan Pasal 134 Ayat (1).

Adapun autopsi forensik dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 133 KUHAP.

BACA JUGA: 7 Fakta Ajudan Ferdy Sambo, Suasana Sebelum Brigadir J & Bharada E Baku Tembak Terungkap

Ketentuan itu memberi wewenang kepada penyidik mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran.

Menurut Abdul, ada dua kemungkinan dari autopsi ulang itu. Pertama, hasil tindakan tersebut sama dengan sebelumnya.

Adapun kemungkinan kedua ialah terdapat temuan baru dibanding autopsi pertama. Oleh karena itu Abdul mengkhawatirkan perbedaan hasil autopsi akan menimbulkan persoalan pada penanganan selanjutnya.

"Hasil autopsi mana yang akan digunakan dalam proses persidangan? Bagaimana nasib para dokter yang melakukan pemeriksaan pada autopsi sebelumnya?” tuturnya.

Selain itu, muncul pula muncul pertanyaan apakah para dokter yang melakukan autopsi pertama bisa dipersalahkan.

“Apakah ada faktor tekanan dalam menyimpulkan hasil autopsi? Apakah terjadi pelanggaran etik, disiplin, dan hukum?" tuturnya.

BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu

Abdul menegaskan bukti-bukti dari jenazah yang telah mengalami pembusukan akan semakin kabur.

“Idealnya, semua prosedur dalam bongkar makam memang harus dilakukan sesegera mungkin sehingga bukti-bukti masih dapat ditemukan,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat pun mengharapkan kasus itu menjadi pembelajaran.

"Semoga penegakan hukum di negeri tercinta ini menjadi lebih baik dengan prosedur yang benar, imparsial, independen, dan transparan,” ujar Abdul.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan melakukan exhumation atas makam Brigadir J di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7).

Selanjutnya, jenazah Brigadir J diautopsi ulang. Saat ini jasadnya sudah dimakamkan lagi dengan upacara kedinasa.

Menurut keterangan resmi Mabes Polri, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7). Insiden berdarah itu terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler