Potensi Terjadinya Politik Uang di Daerah ini Sangat Tinggi

Senin, 28 November 2022 – 23:07 WIB
Pegiat pemilu Surya Efitrimen menjadi pemateri dalam sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu yang digelar Bawaslu Sumbar di Padang, Senin (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

jpnn.com - PADANG - Potensi terjadinya politik uang pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumatera Barat, cukup tinggi.

Menurut pegiat pemilu Sumatera Barat Surya Efitrimen, langkah antisipasi perlu dilakukan secara intensif.

BACA JUGA: TMP Tegaskan Akan Dukung PDIP Menang Hattrick di Pemilu 2024

"Bawaslu harus melakukan pemetaan indeks kerawanan pemilu, berkaca pada Pemilu 2019 lalu,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar periode 2017-2022 di Padang, Senin (28/11).

Surya menyebut pada Pemilu 2019 ada 17 kasus tindak pidana pemilu yang inkrah di persidangan.

BACA JUGA: Pemilu 2024: Provinsi Ini Rawan Konflik SARA, Hoaks, hingga Money Politics

“Sebagian besar kasus tersebut adalah politik uang,” ucapnya.

Untuk kasus politik uang yang masuk persidangan hingga inkrah di Pemilu 2019 mencapai sembilan kasus.

BACA JUGA: Partai Garuda Minta Jangan Politisasi Kebijakan UMP

Kemudian, diikuti kampanye gelap, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di luar jadwal dan orang terlarang ikut dalam kampanye.

Dia memerinci dari 17 kasus tersebut sebanyak 16 kasus divonis bersalah dan hanya satu kasus yang divonis bebas.

Kasus itu tersebar di 19 kota dan kabupaten, terbanyak di Kota Solok sebanyak empat kasus, dua kasus di Kabupaten Tanah Datar dan masing-masing satu kasus di Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Solok, Solok Selatan dan Tanah Datar.

"Dari 17 kasus tersebut 12 kasus merupakan temuan Bawaslu dan tiga kasus laporan dari masyarakat. Ini baru yang tampak dan tentu masih banyak bentuk pelanggaran yang belum masuk penindakan," katanya.

Salah satu upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu adalah menggiatkan sosialisasi kepada seluruh pihak terutama mitra strategis yakni media yang menjadi corong Bawaslu sehingga masyarakat paham sanksi yang akan mereka terima jika melakukan pelanggaran.

"Politik uang ini memiliki cakupan luas, tak hanya pemberian materi. Memberikan janji kepada masyarakat jika mereka terpilih nanti juga bisa masuk kategori pelanggaran," katanya.

Kerawanan pemilu juga disebabkan faktor akses daerah yang sulit ditempuh sehingga berpengaruh terhadap distribusi logistik pemilu.

Kemudian, kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga orang yang memilih merupakan mereka yang berhak.

"Banyak potensi pelanggaran dan Bawaslu harus melakukan pemetaan serta cara mengantisipasi hal tersebut," kata Surya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Riau Makin Percaya Diri Memenangkan AHY


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler