Potong Gaji PNS 2,5 Persen Per Bulan Bisa Kendalikan Kemiskinan

Sabtu, 27 Maret 2021 – 06:00 WIB
INDEF sebut pemotongan gaji PNS 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan. Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN, dan swasta sebesar 2,5 persen per bulan untuk zakat dinilai sebagai langkah yang baik, karena bisa mengendalikan angka kemiskinan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, angka kemiskinan yang sedang melonjak akibat krisis pandemi Covid-19 akan terkendali apabila pemungutan zakat berjalan optimal.

BACA JUGA: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun Ini Tidak Naik, Tunjangan Kinerja Juga 

“Ini wacana lama jadi kalau bisa direalisasikan ya bagus apalagi sekarang banyak orang miskin jadi ibaratnya ini bisa membantu angka kemiskinan juga,” kata Bhima di Jakarta, Jumat (26/3).

Kendati demikian, Bhima menekankan, pemerintah harus memastikan aspek transparansi termasuk mengenai aliran dana zakat tersebut.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar

Tak hanya itu, dia menuturkan pemerintah juga harus memastikan tata kelolanya berjalan dengan baik.

"Seperti menentukan lembaga pengelola zakat yang berpengalaman dan bertanggung jawab," papar dia.

Menurut dia, agar wacana ini dapat disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat luas agar tidak terjadi perdebatan.

Hal itu harus dilakukan mengingat terdapat potensi beberapa masyarakat akan menolak wacana ini seiring dengan adanya beberapa kasus penggelapan dana seperti di Asabri.

“Rentan terjadi korupsi sehingga menurunkan tingkat kepercayaan bahkan dari ASN sendiri. Apalagi ini zakat jadi harus profesional, berintegrasi dan transparan,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ide pemotongan zakat ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler