Potret! Laporkan! Kalau Ketemu PNS DKI Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik

Senin, 12 Juni 2017 – 11:27 WIB
Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Ada sanksi yang diberikan kepada PNS DKI jika melanggar.

"Gampang sekali, (jika melanggar) dipotong TKD (tunjangan kinerja daerah)-nya," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/6).

BACA JUGA: Tiket Kereta Api Tambahan Dijual Mulai 14 Juni

Menurut Djarot, sangat keterlaluan jika PNS DKI menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan TKD dengan nilai yang cukup tinggi.

Lagi pula, Djarot menjelaskan, kendaraan dinas bukan dilakukan untuk acara keluarga. "Kendaraan dinas kan untuk dinas, bukan untuk acara keluarga, apalagi mudiknya sam‎pai jauh," tuturnya.

BACA JUGA: Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS

Mantan Wali Kota Blitar itu menyatakan, masyarakat perlu ikut membantu melakukan pengawasan. ‎Masyarakat, dia menambahkan, bisa memotret jika menemukan PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun, Djarot mengimbau, masyarakat harus bersikap objektif pada saat membantu Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap PNS DKI yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

BACA JUGA: HNW Ingatkan Pemerintah Hindari Tambal Sulam Persiapan Mudik

"Jangan sampai karena perasaan enggak suka, dendam, supaya (PNS) itu jatuh, dikasih sanksi. Oh, itu jahat banget. Enggak boleh kayak gitu," ucap Djarot. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priben Kiye, Jalur Mudik Tegal-Purwokerto Masih Rusak Parah dan Gelap


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
mudik   Lebaran   PNS   Djarot  

Terpopuler