Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS

Senin, 12 Juni 2017 – 00:06 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.

Bersama saudara kembarnya, Rachman Indrawan, Rachmat Hendrawan kerap tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih.

BACA JUGA: Mantan Ajudan Wali Kota Ini Absen Tiga Bulan, Kini Terancam Dipecat

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Noer Iman Wibisana mengungkapkan, dua ASN bersaudara itu sudah dipanggil beberapa kali untuk diminta keterangan.

Upaya terakhir BKPSDM melakukan pemanggilan terhadap Rachmat Hendrawan dan Rachman Indrawan, bahkan sampai dilakukan melalui pengumuman di media cetak.

BACA JUGA: PP Sudah Diteken Presiden, THR PNS Segera Cair, Gaji ke-13 Awal Juli

“Tapi, sampai tanggal 7 Juni kemarin, tidak datang juga. Maka, kami lapor ke Pak Walikota selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian),” ujar Iman, seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).

Iman memastikan, Rachmat Hendrawan tidak lagi menjadi ajudan Walikota Serang. Ia telah menjadi staf pelaksana. Sementara, Rachman Indrawan adalah sekretaris di salah satu kelurahan di Kota Serang.

BACA JUGA: Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah

Iman mengatakan, sanksi yang akan diberikan terhadap dua saudara kembar tergantung kebijakan Walikota, meskipun sanksi ringan dan sedang sudah diberikan sebelumnya.

“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Walikota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. “Kami berharap, Pak Walikota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang.

Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.

“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Tagih Pembayaran TPP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Pns Dipecat   Serang  

Terpopuler