jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dicap sangat tidak cermat dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, menurut Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikategorikan jenis barang berbahaya, diatur harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya senilai Rp 25.000/kilogram.
BACA JUGA: 12 WNI yang Dipulangkan dari Turki tak Terbukti Pidana
"Jika harga BBM jenis solar nonsubsidi dikonversi dari liter ke kilogram, harga per kilogramnya sekitar Rp 9.600. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan Rp 25.000 per kilogram. Jadi biaya pengawasannya jauh lebih tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini benar-benar sangat aneh," ujarnya, Jumat (27/3).
Sofyano menilai, jika BBM dikategorikan barang berbahaya dan dikenakan biaya pengawasan, maka kehadiran PP 11 Tahun 2015 akan membuat harga BBM di dalam negeri menjadi termahal di dunia.
BACA JUGA: Yuddy Tegaskan Lagi, Rapat Dinas PNS Dilarang di Hotel
"Saya mendesak pemerintah segera merevisi PP 11 Tahun 2015. Setidaknya menyatakan BBM dikecualikan dari kategori barang berbahaya. Presiden harus segera mengeluarkan Perpres menunda pelaksanaan PP tersebut. Atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri mengkecualikan BBM dari jenis barang berbahaya yang dimaksud dalam PP 11 Tahun 2015," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menilai keberadaan PP dimaksud sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat. Karena memasukkan BBM dalam kategori barang berbahaya.
BACA JUGA: Ruang Fraksi Dijaga Ketat, Anak Agung Laksono Merasa Terganggu
"Apabila dianggap berbahaya maka seharusnya pemerintah melarang pemakaian BBM. Masalah ini juga akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM. Karena dikenakan pungutan tambahan," katanya.
Karena itu menurut Kardaya, Kementerian ESDM harus segera meminta pembatalan penerapan PP tersebut, khususnya untuk BBM. "Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tidak perlu ada Menteri ESDM," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Dimotori Anak Muda, Itu yang Jadi Pembeda
Redaktur : Tim Redaksi