Yuddy Tegaskan Lagi, Rapat Dinas PNS Dilarang di Hotel

Jumat, 27 Maret 2015 – 15:24 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim pemerintah tetap konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan penghematan nasional.

Meski mendapat desakan dari dari masyarakat, tetapi dipastikan pihaknya tidak  akan merevisi SE No. 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

BACA JUGA: Ruang Fraksi Dijaga Ketat, Anak Agung Laksono Merasa Terganggu

“Pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No. 11/2014 tersebut," tegas Yuddy di Jakarta, Jumat (27/3).

Dia mengaku tidak menutup mata terhadap dampak dari SE No. 11 tersebut, dibanyak banyak pengusaha perhotelan dan restoran yang mengeluh karena omsetnya menurun. Banyak juga pemerintah daerah yang mengaku pajak dari usaha perhotelan dan restoran menurun. Namun secara makro, Menteri Yuddy berkali-kali menegaskan dalam dua bulan setelah keluarnya SE tersebut, negara bisa menghemat Rp 5,22 triliun.

BACA JUGA: PSI Dimotori Anak Muda, Itu yang Jadi Pembeda

“Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan, karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata,” ujar Yuddy.

Dikatakan, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran No. 11/2014 tersebut. Prinsip dari kebijakan itu adalah sejauh mungkin bisa menghemat uang negara, tetapi program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus  dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA: Mau Digusur, Bamsoet: Ruang Fraksi Golkar Bukan Kaki Lima

"Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak. Ini karena pemerintah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan," ucapnya.

Dia mencontohkan, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerja sama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel. Tetapi kalau rapat-rapat dinas  tetap harus dilaksanakan di kantor. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Lakukan Praktik Perbudakan, Ini Reaksi Menteri Susi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler