PP 72/2016 Perkuat Posisi Pemerintah Memiliki Saham Mayoritas

Rabu, 07 Juni 2017 – 11:38 WIB
Para pembicara diskusi "Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memperkuat Peranan BUMN Hadapi Pasar Bebas" di Jakarta, Selasa (6/6). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 72 tahun 2016 yang mengatur tentang holdingisasi BUMN. PP tersebut mengubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan PP tersebut ternyata ditanggapi beragam sejumlah pihak. Di antaranya adalah bahwa terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.

BACA JUGA: Kinerja Keuangan Holding Perkebunan Nusantara Meningkat

"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono dalam diskusi "Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memperkuat Peranan BUMN Hadapi Pasar Bebas" Di Sate Senayan, Tebet, Jakarta, Selasa (6/6).

Arief menegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

BACA JUGA: Gerindra Dukung Pembentukan Holding BUMN

Pemerintah, kata Arief, dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.

"Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA: Melunak, Pemerintah Tawarkan Penambahan 15 Kursi DPR

"Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak Ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP 72 tahun 2016 dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN," imbuhnya.

Sementara itu, aktivis Petisi 28, Haris Rusly menilai kebijakan pemerintah tentang holdingisasi yang tercantum dalam PP 72/2016 sudah sangat tepat hal ini untuk menyiapkan BUMN bertempur dalam pasar melawan kompetitornya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Tidak Berpangku Tangan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler