jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri membantah anggapan sebagian kalangan yang menilai PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan pekerja.
Adanya PP 78/2015 tersebut, upah buruh naik setiap tahun, sistem formula kenaikan upah minimum tergantung pada angka inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pada tahun 2016 diperkirakan naik sebesar 11,5 persen.
BACA JUGA: Aduuhh... Kalau Begini, PTDI Dimatikan Pemerintah Sendiri
Kelebihan lainnya dari PP pengupahan ini daya beli buruh diakomodir dalam formula upah dengan variable inflasi dan masih ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah sektoral masih ada dan ditetapkan oleh gubernur dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
“Ramainya pemberitaan tentang isu pengupahan menjadi tantangan sendiri bagi Kemenaker. Hal-hal yang terkait distorsi isu pengupahan harus segera diluruskan, “ ujar Menaker dalam sambutannya saat membuka Naker Expo bertajuk “Merajut Mitra Mencipta Karya” di Tanjung Pendam, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (26/11).
BACA JUGA: Wa Ode Puan Maharani pun Memuji Kekayaan Wakatobi
Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Belitung Rustam Effendi, Bupati Belitong serta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemnaker.
Menaker menjelaskan keuntungan bagi buruh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 antara lain buruh akan memperoleh upah dan pendapatan non-upah, upah buruh pasti akan naik setiap tahun, pendapatan non-upah bisa dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), bonus perusahaan, uang pengganti fasilitas kerja dan uang servis pada usaha tertentu.
BACA JUGA: Bu Susi Minta Kewenangan Polri Ditambah, Jadi Begini
“THR wajib diberikan kepada buruh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, bagi yangtelat memberikan THR akan kena denda 5 persen dari THR dan tetap harus bayar THR, “ ujar Menaker.
Masih dalam sambutannya, Menaker kembali mengingatkan bahwa PP 78/2015 hingga saat ini merupakan keputusan terbaik yang dilakukan pemerintah. Karena PP pengupahan ini pemerintah melindungi semua pihak, melindungi pekerja agar tetap bekerja dan tidak terkena PHK , tidak dibayar murah dan pengusaha tak membayar seenaiknya.
PP pengupahan itu kata Menekar juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab adanya PP tersebut, dunia usaha memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
“PP pengupahan ini juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa menerima PP ini, “ katanya.
Minta Jangan Paksakan Kehendak
Menaker Hanif tak mengelak dalam berdinamika sebagai komponen bangsa, kepentingan di dalam masyarakat itu berbeda beda. Bahkan kadang kepentingan itu bertentangan satu sama lain. Pemerintah memastikan adanya keseimbangan diantara kepentingan yang berbeda tersebut akan diakomodir dalam PP 78 tersebut.
Karenanya, Menaker meminta semua kelompok atau komponen masyarakat jangan memaksakan kehendak.
“Di mana-mana yang memaksakan kehendak, unjungnya tidak baik. Tak baik untuk dirinya, tak baik untuk orang lain, tak baik untuk semua. Karenanya ke depan perlu terus mendorong hubungan agar industrial lebih sehat dan harmonis, “ kata Hanif.
Ditambahkan Menaker, PP 78/2015 ini sebagai titik tolak untuk memastikan hubungan industrial ke depan, tidak terlalu banyak dipolitisasi dan dipenuhi nuansa menang-menangan.
“Hubungan industrial yang sehat, basisnya bukan power relations atau kekuasaan, tapi hubungan sebagai sesama manusia sebagai faktor-faktor penting dalam proses produksi, “ katanya.
Menaker pun memastikan tak akan berpihak kepada pekerja maupun perusahaan, melainkan tegas akan berpihak kepada pekerjaan. Sebab tanpa pekerjaan, tidak akan ada yang namanya buruh dan pengusaha.
“Karena itu semua pihak bisa menerima PP dan kita move on dan terus memperbaiki hubungan industrial kita, “ katanya.
Lebih jauh kata Menaker ingin mengklarifikasi bahwa PP 78/2015 ini juga memastikan adanya kenaikan upah buruh setiap tahun mengalami kenaikan signifikan.
Dari seluruh provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum provinsi 2016, maka daerah-daerah yang menggunakan PP 78 sebagai acuan kenaikkannya lebih besar dari daerah-daerah yang tak menggunakan PP pengupahan sebagai acuan.
“Jadi kalau menggunakan acuan PP ini naiknya upah sebesar 11 persen. Tapi kalau ada provinsi yang belum pakai dengan berbagai alasan. Daerah menetapkan sendiri kenaikannya, hasil kenaikannya rata 6-9 persen. Jadi lebih rendah, terus kurang apa PP, karena dengan PP ini kenaikannya justru lebih tinggi, ada daerah yang kenaikannya 6,7 persen untuk UMP 2016,” ujarnya.
Naker Expo Wahana Jalin Hubungan Baik
Dalam sambutannya, Menaker mengatakan Naker Expo yang telah kalikelima digelar ini, merupakan kegiatan publikasi dan promosi bidang ketenagakerjaan sebagai upaya komunikasi dalam penyampaian informasi yang mempertemukan antara pusat dan daerah.
“Naker Expo ini diharapkan sebagai wahana dalam menjalin hubungan baik antara Kemenaker dengan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah yang menampilkan expose program-program unggulan, “ katanya
Dalam kurun satu tahun terakhir lanjut Hanif, Kemenaker telah melakukan beberapa terobosan dalam melaksanakan tugas-tugas bidang ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut memerlukan kordinasi dan partisipasi dengan lintas Kementerian/lembaga, dunia usaha, organisasi pekerja/buruh, organisasi masyarakat, termasuk kemitraan dengan usaha media massa.
Sejak digelar tahun 2011, Expo Naker terus mengalami jumlah peningkatan peserta. Di awal Expo Naker hanya diikuti 31 peserta, tapi menjadi 50 peserta di tahun berikutnya. Di tahun 2013 kembali meningkat menjadi 74 peserta dan kembali menurun di tahun 2014 menjadi 55 peserta. Tahun 2015 Naker Expo dihadiri oleh 74 peserta. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Punya Bukti Sudirman Said Catut Nama Presiden
Redaktur : Tim Redaksi