JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengakui bahwa revisi UU tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti penerbitan PP 78 Tahun 2007 tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah ternyata masih belum cukup mampu meredam laju pemekaranMeski demikian, Depdagri akan berusaha menahan laju pemekaran sembari menunggu hasil kajian akademis tentang grand design jumlah daerah otonom di Indonesia.
"Aspirasi pemekaran terus muncul
BACA JUGA: Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
Meski sudah ada PP 78 tahun 2007, tetapi ternyata itu masih kurang," ujar Mendagri di Depdagri, Kamis (15/1), usai meresmikan tiga daerah otonom baru hasil pemekaran terakhirPada kesempatan itu, Mendagri juga melantik tiga penjabat sementara bupati
BACA JUGA: Dana Perimbangan Telat, Korupsi Marak
Untuk Labuhan Batu Utara, Mendagri menunjuk Daudsyah MMBACA JUGA: Gorontalo Raih Penghargaan BPK
Adapun untuk Kabupaten Sigi, Mendagri menunjuk Drs Hidayat.Mendagri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian akademis tentang jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang sesuai untuk Indonesia"Dengan adanya kajian akademis, akan ada bentuk idealnya," sambung Mendagri.
Lebih lanjut ditambahkan, adanya UU tentang pemda memang memnungkinkan pemekaranNamun melihat kondisi yang ada, belum tentu pemekaran daerag otonom baru dapat dilakukan"Pemekaran memang dijamin UU, tapi tidak serta merta harus kita lakukan," tandasnya.
Dalam pidato sambutan saat peresmian tiga kabupaten dan pelantikan penjabat bupatinya Mandegari juga menegaskan, evaluasi atas daerah otonom baru selama dua tahun belakangan ini menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang perlu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pemerintahan"Termasuk kemampuan dan komitmen kuat untuk menjalankan pemerinthanan yang baik dan bersih," ujarnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istambul Setuju Adili Penjahat Perang Gaza
Redaktur : Tim Redaksi