jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei menyatakan tidak setuju Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.
Menurut Gatot, permasalahan yang terjadi sekarang baik itu kelebihan kapasitas maupun kerusuhan di lembaga pemasyarakatan tidak berkorelasi dengan PP 99.
BACA JUGA: Puan Maharani: Mau nggak Anaknya jadi Presiden..
"Ini PP 99 tidak ada korelasinya dengan masalah-masalah yang terjadi sekarang," kata Gatot saat diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Lapas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).
Dia menegaskan, kelebihan kapasitas maupun kerusuhan merupakan masalah konvensial yang sudah lama terjadi. Nah dia memang, sebetulnya tidak ada fokus kerja yang konkret dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.
BACA JUGA: Antara Maling Ayam, Pelaku Pelecehan Seksual dan Koruptor
Dia mencontohkan, misalnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sudah punya program percepatan pemberian pembebasan bersyarat. Namun, kata dia, sampai hari ini justru proses PB itu terhambat. Padahal sistemnya sudah online.
"Jadi, ini yang menjadi masalah besar dan harus dipertanyakan menteri kenapa bisa terjadi demikian," kata Gatot.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Permudah Syarat Pemberian Remisi
Padahal, lanjut dia, pada 2014 itu sudah sangat banyak sekali orang dibebaskan secara bersyarat. Dia pun menyatakan, PP 19 hanya dijadikan kambing hitam atau disalahkan.
"Padahal bukan di situ masalahnya. Masalahnya adalah seluruh kejahatan itu dipidana penjara," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Pasar Sarilamak, Puan Maharani Terharu
Redaktur : Tim Redaksi