Antara Maling Ayam, Pelaku Pelecehan Seksual dan Koruptor

Sabtu, 30 April 2016 – 16:18 WIB
Gatot Goei. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei tidak setuju revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Dia mengatakan, jangan disamaratakan syarat pembebasan untuk narapidana maling ayam dengan kasus pelecehan seksual maupun koruptor.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Permudah Syarat Pemberian Remisi

“Di negara mana pun yang namanya pelaku kejahatan yang ekstrim (misalnya korupsi) dan biasa saja, itu beda terapinya. Ini yang harus kita lihat sebagai pertimbangan, dan jangan sampai menyamaratakan,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Lapas” di Jakarta, Sabtu (30/4).

Menurut dia, PP itu hanya mengatur soal syarat untuk narapidana khusus. Syarat-syarat pembebasan bersyarat dalam PP itu diperketat. Sehingga saat syarat itu dipenuhi berarti pemerintah menganggap narapidana-narapidana khusus itu sudah berubah secara perilaku dan mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA: Resmikan Pasar Sarilamak, Puan Maharani Terharu

“Syarat-syarat itu yang sementara ini cukup baik. Pada saat ingin direvisi ya revisi untuk tingkatan-tingkatan kesalahan,” katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Sikap Kemenkumham soal Eksekusi Terpidana Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Lapas, Kentut Bisa jadi Masalah Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler