PP Belum Terbit, Kemhan Tak Bisa Menjalankan Program Komcad

Kamis, 20 Februari 2020 – 19:14 WIB
Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) berupaya menjalankan program Komponen Cadangan (Komcad) yang berisi elemen di luar militer.

Pasalnya, pembentukan Komcad ini tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

BACA JUGA: Sejak jadi Menhan, Prabowo Subianto Tidak Pernah Bicara soal Politik

Namun, Kemhan memiliki kendala tatkala hendak menjalankan program Komcad. Hingga kini belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan Kemhan menjalankan Komcad.

"PP masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara)," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024

Namun, Bondan tidak tahu soal kemungkinan waktu terbitnya PP terkait Komcad. Dia hanya menjelaskan bahwa Kemhan sudah mengajukan usulan penerbitan PP terkait Komcad.

"Kami hanya berharap lebih cepat lebih baik (PP terkait Komcad bisa terbit)," ucap Bondan.

Jika PP terbit, Komcad otomatis bakal berjalan. Nantinya, Komcad berisi warga sipil usia 18-35 tahun.

Para warga sipil ini nanti mendapatkan latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah menyelesaikan Komcad, mereka dapat melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula.

Lebih lanjut, Tiara menegaskan, Komcad bukanlah wajib militer. Sebab, ketika seorang warga sipil ingin mengikuti Komcad, yang bersangkutan mendaftar secara sukarela.

"Komponen cadangan itu bukan wajib militer, komponen cadangan adalah untuk memperkuat komponen utama TNI, dia bukan wajib militer. Pendaftaran komponen cadangan dibuka secara sukarela," ucap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler