PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme

Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan keberadaan PP HAM bukan untuk menghidupkan kembali komunisme. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bekerja bukan untuk menghidupkan komunisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tim sepenuhnya bekerja untuk memulihkan hak-hak korban, termasuk korban peristiwa 1965–1966.

BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD soal Pemilu 2024: Tidak Ada Jalan Mundur

Mahfud mengatakan hal itu saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).

Dia menegaskan tidak ada kebijakan politik hukum baru yang berubah setelah Tim PP HAM dibentuk.

BACA JUGA: Wujudkan Pelabuhan Bebas Korupsi, Pelindo Inisiasi Forum Konsolidasi

Karena fokusnya hanya untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Jadi, tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme."

BACA JUGA: Tokoh ini Paling Tepat Dampingi Prabowo, Religius, Cerdas dan Berani

"Ini bersesuaian dengan Undang-Undang Dasar (1945)."

"Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan,” kata Mahfud MD.

Mahfud menilai bersamaan dengan penyelesaian lewat jalur yudisial, pemulihan hak korban yang merupakan salah satu penyelesaian nonyudisial harus berjalan.

Oleh karena itu Mahfud bakal menemui langsung para korban, yaitu mereka yang menjadi eksil peristiwa 1965–1966 di beberapa negara, seperti Belanda dan Ceko.

Dalam kunjungannya itu Mahfud bakal mendengar permintaan para korban dan menyampaikan hak-hak yang wajib mereka terima sebagai korban pelanggaran HAM berat.

“Sekarang (jumlah eksil) ada kira-kira 130-an (orang) di berbagai negara."

"Itu mau kami datangi karena pada umumnya mereka hanya minta tidak dianggap sebagai pengkhianat."

"Mereka minta bahwa mereka warga negara yang setia kepada Indonesia. Kami mau menaawarkan (mereka) pulang."

"Namun, tidak banyak yang mau pulang karena mereka sudah umur 82 tahun, 83 tahun sehingga kami akan berdiskusi ke sana menyatakan tentang hak-hak konstitusionalnya,” kata Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan eksil yang menjadi korban saat peristiwa 1965–1966 sebagian besar merupakan para mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri, tetapi mereka tidak dapat pulang ke Tanah Air.

“Banyak orang yang bersekolah di Eropa pada waktu itu tidak boleh pulang karena tidak membuat pernyataan mengutuk pemerintah lama."

"Mereka, saya tidak tahu di dalam karena dia tanda tangan, lalu paspornya dicabut terus tidak bisa pulang. Itu banyak sekali,” katanya.

Di Belanda, Mahfud dijadwalkan menemui para eksil di Amsterdam. Sementara di Ceko Menkopolhukam beserta tim bakal menemui para eksil di Praha.

Mahfud MD juga akan melawat ke Turki dan Korea Selatan, tetapi itu untuk meneken dokumen kerja sama keamanan bersama pemerintah dua negara tersebut. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD hingga Yasona Laoly Setelah PK Moeldoko Ditolak


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler