PP Honorer Tertinggal Dipastikan Turun Maret

Jumat, 02 Maret 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal diterbitkan Maret bulan ini, tampaknya mendekati kenyataan. Ini menyusul dengan dipercepatnya proses penggodokan di Sekretariat Negara.

"Saya dapat kabar kalau proses penetapan RPP di Setneg dipercepat. Kemungkinan besar pertengahan atau akhir Maret ini sudah terbit," ungkap Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB Nurhayati yang dihubungi, Jumat (2/3).

Molornya penetapan RPP honorer, terang perempuan berjilbab ini, karena ada empat kali rancangannya dikembalikan ke Kemenpan&RB. Diapun optimis, target Maret PP terbit bisa terealisasi. Meski Komisi II DPR RI memberikan tenggat ke pemerintah April mendatang.

"Saya optimis, karena di Setneg RPPnya sudah final dan tinggal paraf bapak presiden saja. Kalau cuma paraf kan gak lama-lama," ujarnya.

Mengenai verifikasi dan validasi data ulang, menurut Nur, sapaan akrabnya, sementara berjalan. Dengan demikian diharapkan ketika PP honorer terbit, proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilakukan. Dikatakannya, belum semua data honorer yang terverifikasi ulang. Namun, bila PP sudah ada, verifikasi akan tetap jalan terus.

"Verifikasi dan validasi ulang (untuk data yang belum selesai diperiksa) akan tetap jalan meski nantinya PP-nya sudah duluan terbit. Kan proses pengangkatan juga mekanismenya cukup banyak juga," ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Menpan&RB bersepakat melakukan verifikasi serta validasi ulang untuk honorer tertinggal kategori I. Sasaran utamanya untuk instansi yang mengoleksi di atas 200 honorer.

Menpan&RB serta Forum Guru Honorer Indonesia pada Februari lalu juga bersepakat mempercepat proses penerbitan PP Honorer Tertinggal. Saat itu Menpan&RB menjanjikan, Maret PP-nya terbit.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Antasari Hadiri Pernikahan Anak Ditolak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler