JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan verifikasi dan validasi honorer kategori I yang tertinggal. Namun hasilnya belum mau diumumkan karena masih menungggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Honorer Tertinggal menjadi Peraturan Pemerintah.
"Ya terpaksa data-datanya kita simpan dulu. Kalau RPP-nya sudah ditetapkan menjadi PP baru kita keluarkan dan umumkan ke masyarakat," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN Sabtu (28/1).
Ditambahkannya, untuk mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I harus berpatokan pada PP. Demikian juga dengan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga honorer kategori II yang pengangkatannya disesuaikan keuangan negara.
"Kuncinya ada di PP kok. Mungkin penundaan penetapan PP Honorer Tertinggal berkaitan dengan penataan kepegawaian yang diwajibkan pada seluruh instansi sesuai isi moratorium CPNS," ucapnya.
Moratorium penerimaan CPNS dilaksanakan 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS, tenaga honorer merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium.
Pengecualian terhadap moratorium ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga pendidik, tenaga dokter dan perawat pada UPT Kesehatan, jabatan yang bersifat khusus dan mendesak, serta pemerintah daerah yang belanja pegawai-nya di bawah atau kurang dari 50 persen dari APBD 2011.
Untuk diketahui, sekitar 67 ribu honorer kategori I yang telah diverikasi dan validasi harus menahan sabar diangkat CPNS. Apalagi pemerintah kemudian mengatakan, data 67 ribu tersebut masih harus diverikasi ulang karena ada informasi bila angka tersebut banyak yang dimanipulasi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sponsor Miranda Diduga Bank Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi