jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
BACA JUGA: La Nyalla Temui Jokowi Bahas Sawit hingga Jaminan Produk Halal
"UU Cipta Kerja dan PP 39 mendorong pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance," tutur Sukoso di Jakarta, Kamis (18/2).
Dia menjelaskan, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
BACA JUGA: Hanya Produk Sharp, Nikmati Kesegaran Lemari Es Halal yang Dilengkapi 7 Perlindungan
"Dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.
BACA JUGA: UU Ciptaker Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal
“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tandasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad