La Nyalla Temui Jokowi Bahas Sawit hingga Jaminan Produk Halal

Selasa, 06 Oktober 2020 – 21:26 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Sultan B Najamuddin melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/10).

Salah satu yang disampaikan La Nyalla adalah terkait aspirasi 21 gubernur provinsi penghasil kelapa sawit, yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, khususnya tentang dana bagi hasil (DBH) sawit.

BACA JUGA: La Nyalla Ingatkan Komite Pemulihan Ekonomi Belajar dari Dana Otsus Aceh

La Nyalla mengatakan, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit.

Padahal provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: MUI Kecam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Anwar: Oligarki Politik Makin Jelas

Mulai dari kerusakan jalan daerah dan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan, serta erosi dan pencemaran limbah.

“Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh," kata La Nyalla dalam siaran pers, Selasa (6/10).

BACA JUGA: YLBHI : Sah! Presiden Jokowi Mengembalikan Oligarki ke Indonesia

Pertama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana triliunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah.

Kedua, bisa dengan merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

"Dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,” ungkap senator dari Jawa Timur itu.

Selain persoalan sawit, La Nyalla dalam kesempatan itu juga menyampaikan aspirasi terkait jaminan produk halal.

Menurut La Nyalla, DPD menyampaikan temuan soal pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

DPD juga menyampaikan temuannya, hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.

Menurut La Nyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok. Pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi.

Kedua, kata dia, adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

“Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI, dan beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,” ungkap La Nyalla.

Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

“Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,” imbuh dia lagi.

Selain dua materi itu, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan pembentukan prodi nonagama oleh 10 UIN di Indonesia.

Kemudian, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulans laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batu bara, serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler