PP Kesehatan Dinilai Merugikan Pengusaha, APINDO Temui Menkes

Selasa, 03 September 2024 – 03:29 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menemui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini tengah menjadi sorotan lantaran banyaknya pasal yang dianggap merugikan para pelaku usaha.

BACA JUGA: Berbagai Asosiasi Tolak PP Kesehatan, Wapres Maruf Amin Tegaskan Hal Ini

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkap setelah bertemu Budi, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

"Jadi dalam diskusi kami, Menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Sun Life & Beyond Sport Bantu Generasi Muda Hidup Lebih Aktif untuk Cegah Diabetes

Pihaknya memahami bahwa PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat karena berkaitan dengan aspek kesehatan seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah menerapkan aturan tersebut demi memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL di pangan olahan maupun siap saji.

BACA JUGA: Lewat Produk Ramah Lingkungan, SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan

Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.

"Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data karena kami melihat pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu," imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menimbulkan sejumlah hal positif bagi masyarakat jika diterapkan dengan adil.

Namun, dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, karena menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di lapangan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler