PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?

Jumat, 13 September 2024 – 06:55 WIB
PP Manajemen ASN akan terbit setelah sudah ada tiga KepmenPANRB mengenai mekanisme seleksi PPPK 2024. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer tentu berharap PP Manajemen ASN bisa diterbitkan sebelum pendaftaran PPPK 2024 dibuka.

Dalam draf final Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan bab khusus yang mengatur penyelesaian honorer atau non-ASN, yaitu di bab ke-15.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terbaru dari Bapak Honorer soal Non-Database BKN

Bab khusus mengatur mekanisme penataan pegawai non-ASN ini dijabarkan dalam beberapa pasal.

Antara lain Pasal 301 yang memuat ketentuan bahwa instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA: 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah

Pada pasal 302 dan 303 terdapat pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Masih ada beberapa pasal lagi yang mengatur mengenai PPPK Part Time.

Diketahui, PP Manajemen ASN merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, posisi PP lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Dengan kata lain, baik Permen maupun Kepmen, merupakan penjabaran lebih teknis dan mendetail terhadap ketentuan yang ada di PP.

Nah, apakah dengan demikian regulasi-regulasi setingkat PermenPANRB dan KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 juga akan direvisi untuk disesuaikan dengan PP Manajemen ASN?

Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang mencakup seleksi CPNS dan PPPK.

Selain itu, terdapat 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Empat regulasi tersebut diterbitkan pada saat PP Manajemen ASN belum terbit.

Karena itu, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 di bagian ‘mengingat” tidak terdapat PP Manajemen ASN yang merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2023, sebagai dasar hukum penyusunan PermenPANRB 6 2024.

Namun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dicantumkan sebagai dasar hukum pembentukan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Adapun PP yang dicantumkan di bagian “mengingat” PermenPANRB 6 Tahun 2024, ada dua PP yang terbit sebelum terbitnya UU ASN 2023.

Kedua PP tersebut, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Satu lagi yakni PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Begitu juga di ketiga KepmenPANRB yang secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, juga tidak terdapat PP Manajemen ASN sebagai dasar hukum, karena memang belum terbit.

Ketiga KepmenPANRB tersebut juga mengatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, meski pun belum begitu mendetail. Misal, soal kriteria pengangkatan honorer yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.

“Paruh Waktu, kriterianya apa saja?” ujar Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Diketahui, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Hanya itu ketentuan di ketiga KepmenPANRB yang mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara, berdasar informasi yang didapat Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih dari Komisi II DPR RI, ada enam pasal di Rancangan PP Manajemen ASN yang mengatur PPPK paruh waktu, yaitu Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.

Secara logika, rasanya aneh jika regulasi yang secara tata urutan perundang-undangan lebih tinggi, justru memuat ketentuan yang lebih mendetail.

Aneh, jika ketentuan di PermenPANRB dan tiga KepmenPANRB justru kalah detail dibanding PP Manajemen ASN.

Nah, apakah ketiga KepmenPANRB tentang seleksi PPPK 2024 nantinya akan direvisi untuk disesuaikan dengan materi PP Manajemen ASN yang dikabarkan segera diterbitkan?

Kalau toh direvisi, semoga saja bisa dilakukan secepatnya sehingga jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang sudah ditunggu jutaan honorer tidak molor jauh. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler