6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah

Rabu, 11 September 2024 – 12:52 WIB
Ada 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN yang tidak lama lagi disahkan pemerintah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini. Sekitar 1,7 juta honorer, baik yang mendapatkan formasi PPPK 2024 maupun tidak. Semuanya akan diangkat menjadi ASN baik paruh waktu atau penuh waktu. 

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengaku lega setelah berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI bahwa RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah selesai dibahas. 

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Tidak Mengatur Skema PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan BKN

Yang menggembirakan lagi RPP Manajemen ASN akan masuk tahap pengesahan. 

"Alhamdulillah draf RPP Manajemen ASN sudah fixed dan pastinya akan segera diajukan kepada pemerintah untuk disahkan," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (11/9). 

BACA JUGA: Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda

Dia menambahkan tahapan konsinyering dan harmonisasi draf RPP Manajemen ASN sudah selesai. Bunda Nur berharap RPP tersebut segera disahkan sebelum pendaftaran PPPK 2024.

Dalam RPP Manajemen ASN yang sudah fixed, lanjutnya, diatur mekanisme PPPK paruh waktu. Itu berarti seluruh honorer dibereskan pemerintah dan jangan lagi ada yang tertinggal  

BACA JUGA: RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer

Diharapkan juga pemerintah daerah punya semangat sama dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer lewat jalur PPPK 2024.

"Pemda harus proaktif dalam menyelesaikan masalah honorer ini. Jangan ada diskriminasi lagi kepada honorer," cetusnya. 

Bunda Nur menegaskan kalau mekanisme PPPK paruh waktu diatur oleh PP, artinya tidak ada lagi permasalahan teknis di lapangan. 

Semua bisa diselesaikan sesuai aturan yang sudah disepakati. 

Dia mengungkapkan ada enam pasal yang mengatur PPPK paruh waktu, yaitu Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.

"Ayo kawan-kawan honorer jangan lupa mendaftar PPPK 2024. Ada formasi atau tidak ayo daftar karena semua akan diangkat ASN PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler