PP Muhammadiyah Dukung Program Merger 1.000 PTS

Minggu, 22 Oktober 2017 – 08:51 WIB
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Dipta/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas pengelola perguruan tinggi swasta menyambut baik rencana pemerintah memerger atau menggabungkan seribu PTS. Hanya saja butuh regulasi-regulasi baru.

Diantara pengelola PTS yang memiliki banyak kampus adalah PP Muhammadiyah. Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta Suyatno menuturkan, pengelolaan kampus swasta di Muhammadiyah ada di bawah komando Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah.

BACA JUGA: Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS

’’Secara prinsip mudah. Apalagi PP Muhammadiyah mendukung program merger,’’ katanya di Jakarta kemarin (21/20).

Dia mengatakan ikut mengawal langsung usulan merger sejumlah kampus di bawah bendera Muhammadiyah.

BACA JUGA: Hanya 9 Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Berakreditasi A

Diantara yang dia ingat adalah rencana penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Palopo, Akademi Kebidanan dan Keperawatan Palopo, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Palopo.

Suyatno mengatakan ketiga kampus itu sama-sama berada di Palopo. Kondisinya rata-rata belum besar. Dia mengungkapkan usulan merger ketiga kampus itu sudah masuk ke Kemenristekdikti sekitar tiga bulan lalu.

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Hanya Perhatikan PTN

Namun sampai sekarang belum keluar keputusan persetujuan penggabungan dari Kemenristekdikti.

Ternyata setelah ditelusuri Kemenristekdikti masih berpatokan kebijakan merger yang lama. ’’Yakni kampus yang merger harus pernah meluluskan mahasiswa,’’ jelasnya. Bahkan harus meluluskan tiga angkatan.

Menurut Suyatno ketentuan ini berpotensi menyulitkan kampus-kampus swasta yang ingin merger. Dia berharap Kemenristekdikti membuat regulasi baru tentang penggabungan atau merger kampus swasta.

Contoh rencana merger lainnya di Muhammadiyah adalah antara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Minangkabau dengan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Muhammadiyah Jakarta di Ciracas.

Dia berharap meskipun nanti bergabung, perkuliahan tetap bisa dilaksanakan di Minangkabau dan di Ciracas, Jakarta. Sehingga tidak menyulitkan mahasiswa maupun dosen.

Pria yang juga menjadi Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) itu mengatakan, saat ini jumlah perguruan tinggi di bawah PP Muhammadiyah mencapai 175 unit.

Sebanyak 49 kampus diantaranya berbentuk universitas dan dalam kondisi sehat atau kuat. Sisanya masih berbentuk akademi atau sekolah tinggi.

Nah PP Muhammadiyah berniat menggabungkan sejumlah kampus yang masih berbentuk akademi dan sekolah tinggi. Namun ada beberapa kampus berbentuk sekolah tinggi yang siap berubah menjadi universitas.

Salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kampus ini bakal diusulkan berubah menjadi Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah. ’’Dari 175 unit kampus, kita berharap nanti tinggal 100 kampus,’’ jelasnya.

Suyatno menuturkan merger PTS gurem merupakan upaya positif. Diantaranya adalah membuat kampus jadi sehat. Selain itu untuk efisiensi.

Dia mengakui Kemenristekdikti saat ini kuwalahan membina 122 unit PTN dan 3.128 PTS sekaligus. Namun dia berharap sosialiasi gencar dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mendukung program merger.

’’Saya pribadi sebagai pengelola kampus, lebih baik merger ketimbang izinnya keburu dicabut,’’ jelasnya.

Dia mengakui bahwa ketentuan standar layanan minimal pendidikan tinggi bakal berlaku efektif 2019. Sehingga pada tahun itu bakal banyak upaya penertiban kampus yang tidak memenuhi standar.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, rencana kebijakan penggabungan perguruan tinggi perlu didukung, karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Tujuannya bagus. Perlu mendapat dukungan," terang dia kepada Jawa Pos kemarin.

Namun, kata dia, Kemenristekdikti juga harus menerapkan aturan izin operasional yang benar. Sebab, banyak muncul perguruan tinggi abal-abal, karena kementerian tersebut tidak menerapkan aturan secara benar. Indikasi kolusi dalam pemberian izin operasional sangat kuat.

Banyak perguruan tinggi baru yang tidak punya kampus representatif dan dosen yang sesuai ketentuan dibuka secara massal.

Sementara, lanjut Mu'ti, banyak perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap dan sangat memenuhi persyaratan, tapi justru tidak mendapatkan izin. "Kebijakan itu seperti menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri," ungkap dia.

Dia menerangkan, kebijakan merger dapat berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan apabila memenuhi dua syarat. Yaitu, kriteria merger yang jelas, serta proses terbuka dan transparan. Menurutnya, kriteria yang digunakan di antaranya status akreditasi.

Muhammadiyah, tutur Mu'ti, sudah banyak melakukan merger. Banyak Universitas Muhammadiyah merupakan penggabungan dari akademi dan sekolah tinggi.

"Sayang sekali, usaha penggabungan itu juga terkendala izin operasional dari Kemenristekdikti," ucapnya. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua PTS Ini Sediakan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler