PP Nekat Curi Ratusan Rokok di Mini Market Jalan Agus Salim, Beginilah Jadinya

Sabtu, 03 Juli 2021 – 04:05 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap PP, karena mencuri ratusan rokok di sebuah minimarket, Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Rabu (30/6) pagi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna menjelaskan pencurian terjadi pada pagi hari sebelum minimarket itu beroperasi.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Angel Lelga: Saya Menikmati Akting Kalian

PP, naik ke atas genteng dengan meloncati pagar, setelah dengan mudah dia membobol genteng dan plafon.

Dia pun segera menuju etalase rokok yang berada di depan meja kasir. Ratusan bungkus rokok langsung dia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan.

BACA JUGA: Komisi PRK MUI Gelar Webinar Nasional Cegah Stunting

Setelah mengambil ratusan bungkus rokok, PP pergi ke gudang untuk melarikan diri lantaran mendengar seorang pegawai toko membuka pintu dorong yang terkunci dari luar.

“Setelah pegawai masuk ke toko, dia kaget karena etalase rokok sudah berantakan. Tak lama kemudian, pelaku hendak kabur dari dalam gudang menuju pintu yang telah dibuka oleh pegawai toko,” ungkap Erna, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Hubungan Billy Syahputra dengan Nikita Mirzani Renggang, Gegara Amanda Manopo?

Pegawai toko kemudian menghentikan pelaku yang berpura-pura jalan ke luar toko tanpa membawa tas berisi ratusan rokok.

Pegawai toko tersebut lantas memanggil warga lantaran menilai gelagat PP sangat mencurigakan.

Awalnya tersangka tak mengaku dirinya mencuri, tetapi barang bukti yang terlihat jelas tak dapat menutupi alibinya.

"Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan mini market tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap mini market. Dia beraksi seorang diri, pelaku tunggal,” jelas Erna.

Polisi mengamankan barang bukti berupa obemg dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.

Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(dil/PojokSatuid)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pencuri   mencuri   rokok   maling  

Terpopuler