jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah alias PP tentang Produk Halal tidak lama lagi diperkirakan akan terbit. Saat ini, Rancangan PP yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu itu sudah memasuki babak akhir.
Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian.
BACA JUGA: Menteri Lukman: MUI Tetap Punya Tiga Kewenangan Inti
“Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan bapak Presiden,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/2).
Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Agama, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
BACA JUGA: RPP Produk Halal Sudah di Meja Presiden, Kapan Diteken Pak?
Lukman menuturkan, hal pokok yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian label (sertifikasi) halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Baik untuk produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk impor. Di mana sertifikasi halal itu akan di keluarkan oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meski sertifikat halal dikeluarkan BPJPH, menteri asal PPP itu memastikan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran. Yakni, memberikan fatwa kehalalan dalam konteks keagamaan, mengesahkan auditor yang punya kualifikasi memeriksa kehalalan itu, dan memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal tempat auditor bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” imbuhnya.
BACA JUGA: Menteri Lukman: MUI Tetap Punya Tiga Kewenangan Inti
Saat disinggung soal potensi tumpang tindih, termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lukman membantahnya. Sebaliknya, dia menyebut semua lembaga terkait justru disinergikan di bawah BPJPH. Namun terkait detailnya, akan diatur lebih teknis pada aturan turunan ditingkat peraturan menteri.
“Itu kan tentu prosesnya panjang, tapi lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintergrasikan,” tuturnya. Jika RPP sudah disahkan, maka peraturan turunan akan dirancang.
Di lingkup kementeriannya, dibutuhkan Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi, dan sebagainya.
BACA JUGA: Menag Targetkan Pusat Layanan Halal Beroperasi Oktober
Pemberlakuan terhadap skema baru sertifikasi produk halal dipastikan berlaku tahun ini. Pasalnya, UU nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah mengamanatkan agar ketentuan diberlakukan selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang. (far)
Redaktur & Reporter : Soetomo