RPP Produk Halal Sudah di Meja Presiden, Kapan Diteken Pak?

Kamis, 07 Februari 2019 – 23:28 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Produk Halal sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih menunggu untuk diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," kata Lukman usai rapat koordinasi membahas RPP tersebut di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta pada Kamis (7/2).

BACA JUGA: Jokowi: Kita Jangan Kufur Nikmat

Rapat yang dipimpin Menseneg Pratikno, dan dihadiri oleh Menag Lukman, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan menteri serta pimpinan lembaga terkait lainnya, hanya untuk menyamakan persepsi terkait esensi RPP tersebut.

Lukman juga memastikan sudah tidak ada lagi perbedaan di antara kementerian dan lembaga mengenai ketentuan produk halal. Sebab, semua menteri terkait sudah membubuhkan tanda tangan.

BACA JUGA: Jokowi Suruh Prabowo Lapor ke KPK dan Bawa Bukti-bukti

Secara umum, Lukman menjelaskan bahwa RPP ini akan mengatur berbagai hal mengenai produk halal utamanya makanan dan minuman, termasuk prosedur sertifikasi yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Ini untuk mengatur terkait dengan makanan dan minuman untuk tahap yang pertama. Berikutnya akan ada pengaturan tersendiri dari Kementerian Agama yang membawahi BPJPH," jelas Lukman.

BACA JUGA: Khusus Petani Tebu, Ini Kabar Gembira dari Jokowi

Dia memastikan tidak akan ada tumpang tindih aturan terkiat produksi halal di antara lembaga terkait. Sebab, semua institusi nantinya akan bersinergi dan terintegrasi melalui UU dan RPP sebagai turunannya.

"Nanti PP ini akan melahirkan turunannya dalam bentuk peraturan di tingkat menteri, sebagian mungkin masih dibutuhkan Perpres. Jadi setelah ada PP ini, baru kami bisa bergerak lebih saksama agar semua institusi bisa diintegrasikan," jelas mantan anggota DPR RI itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Diminta Gunakan Sistem Pelayanan Berbasis Digital


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler