Namun demikian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ragu PP ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengharmoniskan hubungan antara KPK dengan Polri. Alasannya, PP ini lebih cenderung menguntungkan KPK.
‘’Kami ragu dengan dikeluarkannya PP tentang SDM lalu akan menyelesaikan masalah,’’ ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, di
Jakarta, Kamis (13/12).
Menurut Adrianus, beleid baru pengganti PP Nomor 63 tahun 2005 itu cenderung memberatkan polisi. Sebab, KPK bisa menggunakan personil kepolisian dalam waktu 10 tahun tanpa melakukan pembinaan seperti yang dilakukan Polri.
‘’Yang perlu diperhatikan mereka yang mendidik kan polri jadi begitu sudah dapat anak-anak bagus mentas selalu diambil alih oleh KPK dan tidak ada feedback-nya bagi Polri,’’ tambahnya.
Selain itu, anggota Polri yang ditarik KPK akan mengalami kesulitan untuk mengembankgan karir di kepolisian. Pasalnya, personil kepolisian yang dipinjam KPK tidak mendapatkan promosi jabatan seperti saat berdinas di Poliri.
Karena Adrianus menegaskan, harus ada aturan mendasar yang dirubah untuk menghentikan friksi antara dua lembaga penegak hukum ini. ‘’Kami mlihat hubungan (KPK-Polri) ini sudah serba salah, sudah mutung sehingga ke depan kami pesimis bahwa kalau tidak ada hal yang berubah secara drastis, mendasar maka akan begini-begini aja,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Gedung Dibongkar, Biaya Pemondokan Haji 2013 Lebih Besar
Redaktur : Tim Redaksi