PP SDM KPK Rugikan Polri

Kamis, 13 Desember 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PP ini diharapkan menjadi solusi bagi persolaan sumber daya manusia yang kini mengganggu hubungan KPK dan Polri.

Namun demikian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ragu PP ini bisa menjadi jalan keluar untuk mengharmoniskan hubungan antara KPK dengan Polri. Alasannya, PP ini lebih cenderung menguntungkan KPK.

‘’Kami ragu dengan dikeluarkannya PP tentang SDM lalu akan menyelesaikan masalah,’’ ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, di
Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Adrianus,  beleid baru pengganti PP Nomor 63 tahun 2005 itu cenderung memberatkan polisi. Sebab, KPK bisa menggunakan personil kepolisian dalam waktu 10 tahun tanpa melakukan pembinaan seperti yang dilakukan Polri.

‘’Yang perlu diperhatikan mereka yang mendidik kan polri jadi begitu sudah dapat anak-anak bagus mentas selalu diambil alih oleh KPK dan tidak ada feedback-nya bagi Polri,’’ tambahnya.

Selain itu, anggota Polri yang ditarik KPK akan mengalami kesulitan untuk mengembankgan karir di kepolisian. Pasalnya, personil kepolisian yang dipinjam KPK tidak mendapatkan promosi jabatan seperti saat berdinas di Poliri.

Karena Adrianus menegaskan, harus ada aturan mendasar yang dirubah untuk menghentikan friksi antara dua lembaga penegak hukum ini. ‘’Kami mlihat hubungan (KPK-Polri)  ini sudah serba salah, sudah mutung sehingga ke depan kami pesimis bahwa kalau tidak ada hal yang berubah secara drastis, mendasar maka akan begini-begini  aja,’’ imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Gedung Dibongkar, Biaya Pemondokan Haji 2013 Lebih Besar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler