jpnn.com - BOGOR -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar para wajib pajak (WP) nakal. Dari penelusuran, telah ditemukan 10 WP yang telah merugikan negara sebesar Rp 33 triliun.
Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan hasil ini diperoleh berdasarkan dari penyelidikan 3.100 kasus WP besar. WP terdiri dari pribadi dan perusahaan.
BACA JUGA: Tak Ada Rapat di Hotel, Pemerintah Hemat Rp 5 Triliun
"Ada pribadi, ada perusahaan. Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," kata Yusuf di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (17/2).
Meskipun begitu, Yusuf enggan membeberkan identitas para wajib pajak besar. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Budi Gunawan tak Dilantik, Mahasiswa Ini Siap Demo Jokowi
BACA JUGA: Kejagung Incar Tersangka Lain di Kasus Mandra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Merasa Tak Punya Hubungan Spesial dengan Hendropriyono
Redaktur : Tim Redaksi