Kejagung Incar Tersangka Lain di Kasus Mandra

Selasa, 17 Februari 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka. Sejauh ini baru tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.

"Penyidik juga sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontanan, Selasa (17/2).

BACA JUGA: Kabareskrim Merasa Tak Punya Hubungan Spesial dengan Hendropriyono

Tony melanjutkan, bila nantinya penyidik mendapatkan bukti cukup untuk menjerat pihak lain, maka  tersangka baru kasus itu pasti segera ditetapkan. Karenanya, kata Tony, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dugaan keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup, akan ada penetapan tersangka baru," ungkapnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Samad Tersangka, Empat Pakar HTN Datangi KPK

 

BACA JUGA: PDIP Wajibkan Jokowi Lantik BG jadi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Tersangka, Politikus PKS: Masya Allah...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler