JAKARTA - Tersangka kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh bisa dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menerima penempatan harta kekayaan.
"Kalau dia -Angelina sondakh- menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga TPPU, Pasal 5 UU TPPU pasti bisa dikenakan," kata Ketua PPATK, M Yusuf di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Namun M Yusuf enggan mengungkap berapa sebenarnya harta kekayaan Angie yang dicurigai dalam TPPU tersebut. Karena kasus tersebut menurutnya masih ditangani oleh KPK.
Yang jelas kata M Yusuf, semua yang ditangani KPK itu pasti mencurigakan. Sedangkan mengenai motif TPPU itu sendiri bisa dilakukan dalam bentuk asuransi, deposito dan bentuk lainnya.
Sebagaimana diketahui saat ini sejumlah rekening Angie diblokir oleh KPK berkaitan dengan kasus yang melilit Anggota DPR RI itu. Sejauh ini KPK beralasan pemblokiran untuk kepentingan penyidikan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko dan Sudi Temui Ketua MPR
Redaktur : Tim Redaksi