PPATK Bantu Lacak Aset Andi Mallarangeng

Rabu, 26 Desember 2012 – 04:49 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelacakan aset-aset yang terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng. Jika diminta, PPATK siap memberikan informasi tambahan mengenai rekening-rekening yang terkait dengan tersangka.
   
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis penelusuran aset dan aliran dana terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Hambalang. Penyerahan LHA tersebut merupakan permintaan dari KPK.

Pihaknya siap melakukan penelusuran lebih dalam. "Dalam proses penegakan hukum, tidak tertutup kemungkinan terdapat permintaan untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut dari KPK," kata Agus kepada Jawa Pos, Selasa (25/12).

Seiring dengan penetapan tersangka atas mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, KPK saat ini tengah melacak aset-aset yang terkait dengan bekas juru bicara presiden tersebut. Pelacakan aset, termasuk sejumlah rekening yang terkait dengan Andi, dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut. "Kami siap membantu KPK," tambah Agus.
   
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penelusuran atas aset-aset yang terkait dengan tersangka Hambalang merupakan sesuatu yang melekat dalam penyidikan. "Hal-hal penting dengan kasus sudah mulai di investigasi. Termasuk apakah kekayaan itu dari hasil kejahatan. Jadi itu embedded, bukan dicari-cari. Karena itu yang harus dibuktikan," kata Bambang.
   
Saat belum menjadi menteri, jumlah kekayaan Andi yang dilaporkan ke KPK pada 2009 adalah senilai Rp 15,62 miliar dan USD 44.207. Harta yang dilaporkan Andi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi rumah di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jogjakarta, dan Makassar senilai Rp 5,47 miliar. Juga mobil senilai Rp 585 juta. Kemudian logam mulia Rp 930 juta, surat berharga Rp 7,24 miliar, serta valuta asing USD 44.207. Andi tercatat memiliki utang USD 140 juta.
   
Andi, bersama bekas bawahannya di Kemenpora, Deddy Kusdinar, disangka menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan pusat olahraga Hambalang. Andi juga tidak lepas dari tuduhan adanya aliran dana yang mengalir ke pihaknya. Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebutkan Andi menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya Tbk melalui adiknya, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng.

Pernyataan Nazaruddin ini senada dengan kesaksian bekas anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang juga direktur pemasaran di Grup Permai. Di persidangan Wisma Atlet SEA Games, Rosa menyebut adanya dana Rp 20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan ke Choel.
   
Choel yang telah dilarang meninggalkan tanah air, sudah membantah tudingan itu. "Saya tidak terkait apapun dengan kasus Hambalang," katanya. Ia juga yakin kakaknya tidak terlibat korupsi. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Rumah Sakit Dikeluhkan Saat Libur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler