PPATK Blokir Rekening Rafael dan Keluarga, Ada Transaksi Mencurigakan, Hmm

Selasa, 07 Maret 2023 – 11:58 WIB
Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait kasus pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya memblokir rekening milik Rafael, istri, dan anak mereka Mario Dandy Satriyo serta keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA: HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Sebelumnya, PPATK juga memblokir sejumlah rekening terkait dengan aliran uang yang berhubungan dengan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

BACA JUGA: Kasus Rafael Alun Momentum Memperbaiki Sistem LHKPN

Salah satu rekening yang diblokir ialah rekanan Rafael Alun di pihak konsultan pajak.

"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

BACA JUGA: Gegara Dandy Anak Rafael Alun, Pengelola Wisata Gunung Bromo Disemprit Sandiaga Uno

PPATK, lanjut Ivan, menduga terjadi praktik pencucian uang yang dilakukan Rafael bersama pihak konsultan pajak itu.

"Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata dia.

PPATK sudah mengendus adanya praktik mencurigakan dalam rekening milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo.

PPATK sudah mengirimkan temuan itu kepada sejumlah penegak hukum dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2012. PPATK menemukan transaksi keuangan Rafael terindikasi melanggar hukum, yaitu tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo.

Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.

Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael berjumlah Rp 56,1 miliar.

Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry keluaran 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu, menurut Rafael, senilai Rp 425 juta. Namun, tidak ada kendaraan seperti Harley atau mobil Jeep Rubicon yang dilaporkan pada lembaga antirasuah itu. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Endus Upaya Pencucian Uang Rafael, Sejumlah Rekening Konsultan Pajak Diblokir


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler