DIAM ternyata memang bukan emas. Menyimpan saja temuan 1.890 transaksi keuangan yang mencurigakan, dirasakan Muhammad Yusuf sangatlah menjengkelkan. Bagaimana tidak. Terus-terusan diam, rupanya aparat hukum pun tidak bergerak. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya menjadi deretan angka yang sia-sia, tidak diutak-atik. Hanya 10 persen saja yang ditindaklanjuti aparat hukum.
Pengganti Yunus Husein itu pun membeberkan temuannya ke media massa. Harapnya, sekadar mencari perhatian dari aparat hukum. Harapan berikutnya, ribuan temuan PPATK itu digarap di ranah hukum.
Di Jakarta, Rabu (8/2), Muhammad Yusuf mengungkapkan keluhannya. Berikut petikannya.
Banyak temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum. Tanggapan Anda?
Jujur saja, saya kecewa berat. Capek-capek kerja tapi hasilnya tidak ditindaklanjuti. Padahal temuan transaksi mencurigakan itu ada yang sampai Rp 35 miliar dan pelakunya adalah PNS muda. Memang ada yang ditindaklanjuti, tapi jumlahnya tidak seberapa dibanding temuan kita. Bagaimana bisa menciptakan pemerintah yang bersih kalau PPATK tidak dianggap. Tidak seperti temuan BPK yang langsung disikapi.
Rekening gendut polisi itu merupakan temuan lama PPATK dan sudah dilaporkan ke polisi namun tidak ditindak lanjuti. Apakah laporan temuan rekening gendut PNS bernasib sama?
Iya benar, itu memang temuan lama. Tapi yang harus anda tahu, kewenangan kita hanya sampai pada pengajuan ke Polisi dan Kejaksaan. Seharusnya, laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tapi kan tidak demikian. Saya ingat saat di Cipanas saya bilang ada PNS muda yang punya rekening hingga Rp 35 miliar. Saya laporkan tapi hasilnya tidak juga diselidiki. Jadi yang salah di sini siapa?
Anda menyerah?
Ya tidak dong. Justru saya sudah bertemu Kapolri untuk kerja sama mengenai masalah ini. Nantinya setiap bulannya PPATK dan penegak hukuman akan duduk bersama untuk melihat perkembangan hasil penyelidikan transaksi keuangan mencurigakan yang kita laporkan. Jadi temuan PPATK tidak hanya sekadar menjadi laporan saja tanpa tindaklanjut.
PPATK sering menggunakan media untuk mengekspos kasus besar yang tidak ditindaklanjuti penegak hukum. Benar demikian?
Tidak ada yang dimanfaatkan, tapi untuk transparansi PPATK wajib mengekspos. Ini agar ada perhatian dari masyarakat maupun pemerintah. Namun yang diekspos tidak semuanya, ada hal-hal yang harus kita rahasiakan. Tapi keberadaan media massa dalam menyupport PPATK memang cukup besar. Kasus-kasus besar temuan PPATK bisa ditindaklanjuti karena pena jurnalis. Itu sebabnya, saya minta dukungan media massa dalam upaya membersihkan instansi dari pejabat-pejabat nakal yang tidak layak menduduki jabatannya.
Dari kasus rekening gendut PNS, banyak temuan PNS muda memiliki dana miliaran rupiah. Bagaimana PPTAK melihat ini?
PPATK telah melakukan pemeriksaan dan analisa, hasilnya memang banyak PNS yang menyimpan dana cukup besar di rekeningnya. Kalau selisihnya hanya Rp 10 - 20 juta, masih kita toleran dan hanya dimasukkan ke data base atau kita laporkan ke Inspektorat. Kalau sudah ratusan juta hingga miliaran itu kita bawa ke Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam menentukan wajar dan tidak wajar transaksi keuangan PNS, PPATK mengambil patokan dari gaji PNS. Bila gajinya Rp 10 juta, tapi dalam transaksi lebih dari itu di atas Rp 20 juta, maka akan kita telisik lebih lanjut. Nanti akan ketemu juga apakah itu rekening mencurigakan atau tidak.
Dari modus transaksi mencurigakan yang dilakukan PNS di daerah, mana paling dominan?
Hampir sama prosentasenya. Tapi yang paling saya sayangkan dengan banyaknya modus penitipan dana ke rekening pribadi. Dana yang masuk dititipkan ke rekening seseorang yang asetnya lumayan banyak untuk menghindari kecurigaan. Ironisnya lagi UU Korupsi hanya menyentuh personil saja, tidak sampai kepada penerima dana titipan. Contohnya kasus N (Nazarudin, red). KPK hanya menjerat N, padahal ada 49 perusahaan yang menyokong dananya dan harusnya dijerat juga. Karena itu kerja PPATK yang akan memeriksanya. Kalau ada transaksi mencurigakan akan kita laporkan. Saya hanya mengimbau jangan pernah mau menerima dana titipan ke rekening, apalagi kalau dananya tidak jelas sumbernya. Memangnya mau kalau suami masuk Salemba? Istri ke Pondok Bambu?
Terkait kasus Nazarudin, apakah hanya 49 perusahaan saja yang terlibat?
Tidak, masih ada lagi. Saya belum bisa mengeksposnya, yang jelas PPATK sampai saat ini masih terus bekerja memeriksa transasksi perusahaan-perusahaan penyokong dana untuk N.
Tanggapan Anda terhadap adanya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang kewajiban melaporkan harta kekayaannya?
Itu bagus. Imbauan saya, sebaiknya instansi lainnya mengikuti seperti yang dilakukan Menpan-RB. Saya akan angkat jempol bila PNS di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, proaktif melaporkan harta kekayaannya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Ada Calo Tank Leopard
Redaktur : Tim Redaksi