PPATK Didesak Ikut Bongkar Penyelundupan di Pelabuhan Merak

Senin, 14 November 2016 – 20:05 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keberhasil Polda Banten dan Bea Cukai Banten mengamankan sekitar 42 kontainer diduga berisi barang impor ilegal di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Selasa (8/11) lalu, mendapat sorotan publik.

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Un‎iversitas Trisaksi Yenti Ganarsih mengatakan bahwa penyelundupan di pelabuhan bukan barang baru. Seharusnya, dengan fenomena tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan diri guna mengungkap penyelundupan di pelabuhan.

BACA JUGA: Kasus Ahok, Memang Sulit bagi Aparat Hukum

"PPATK harus inisiatif, kalau masalah keluar masuknya barang ini tentang kepabeanan. Masalah ini penyelundupan administrasi atau fisik. Apakah surat pengiriman barangnya yang tidak benar. Apakah ada (oknum) mengibuli petugas, atau ada misalnya dugaan petugasnya pura-pura tidak tahu karena dibayar," kata Yenti, Senin (14/11).

Dia melanjutkan, polisi pasti punya data kuat ketika mengendus adanya dugaan barang impor ilegal yang masuk di pelabuhan.‎ Yenti berharap, PPATK langsung bertindak ‎dengan mengaudit aliran dana terhadap kontainer-kontainer tersebut.

BACA JUGA: Balita Jadi Korban Molotov di Samarinda, Kang Akom Merasa Terpukul

"Harus dianalisis. Sudah ada data yang kuat. Ada fakta hukum, harus segera untuk menganalisis. Ada nama siapa yang masuk. Kan langkah penangkapan sudah," tegas dia.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah tengah memprioritaskan penghapusan pungutan liar di segala sektor dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Yanti menegaskan, seharusnya PPATK terlibat penuh di dalamnya.

BACA JUGA: Bom Gereja di Samarinda, Hati-Hati Provokasi

"PPATK segera berkoordinasi dengan petugas (satgas) pungli atau meminta langsung terlibat," pungkas dia.

‎Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, saat ini seluruh kontainer yang diduga ilegal itu tengah dalam pengawasan Polda Banten dan Bea Cukai Banten.

Boy melanjutkan, Polda Banten dan Bea Cukai Banten bekerja sama mengecek isi kontainer dengan mencocokkannya dengan dokumen pengiriman.

"Sekarang proses penyelidikan. Nanti kami memilah-milah, yang mana palsu, yang benar, yang mana tidak sesuai dengan daftar. Fisik daftar yang berbeda dengan administrasi itu bagian yang sedang diselidiki hari ini," ujar Boy di sela-sela HUT Brimob ke-71 di Markas Komando Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Mantan Kapolda Banten juga mengakui bahwa penyelundupan barang impor ilegal biasa terjadi di pelabuhan. Namun demikian, polisi dan bea cukai selalu bekerja sama mengatasinya.

"Yang jelas barangnya sudah diamankan. Kemudian tinggal diusut untuk dijadikan suatu perkara hukum. Menyusun berkas perkara namanya. Jadi nanti diajukan ke pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mendapatkan informasi adanya kontainer diduga ilegal akan bersandar di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Selasa (8/11).

Informasi itu direspon dan berhasil mengamankan 42 kontainer impor yang berasal ‎dari Singapura dan Tiongkok. Dari pengecekan sementara, polisi menemukan barang-barang impor berupa tekstil, elektronik, obat, dan kosmetik.

Namun yang mengejutkan, polisi juga menemukan delapan motor gede merek Harley Davidson. ‎Sementara itu, tertulis dalam dokumen bahwa kontainer tersebut di bawah ‎tanggung jawab PT Delapan Intan Mutiara, PT Indoport Sejahtera, PT Meyer Indo Sukses, dan CV Benten Mas. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syrianisasi di Indonesia?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler