jpnn.com - JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga saat ini masih menunggu pelaporan rekening para caleg yang dilaporkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaporan ini berdasarkan kesepakatan antara PPATK dan KPU untuk menjaga pemilu bersih dari transaksi-transaksi gelap yang digunakan untuk dana kampanye.
BACA JUGA: Pengacara Perantara Suap ke Akil Didakwa Korupsi
"Ini kan memang sifatnya sukarela yang mau melaporkan rekeningnya, baik parpol maupun caleg. Ya kami imbau untuk lapor, masih ditunggu yang mau lapor," ujar Wakil Ketua (PPATK) Agus Santoso kepada JPNN di Jakarta, Senin, (24/2).
Meski tidak mewajibkan pelaporan itu, Agus menyatakan akan ada sanksi moral kepada caleg yang tidak melapor. PPATK akan mengumumkan para caleg yang tidak melaporkan rekeningnya.
BACA JUGA: Masih Ada P3K, Honorer K2 Jangan Ngotot Jadi PNS
"Kami akan umumkan di media massa. Mana yang lapor dan yang tidak. Jadi masyarakat akan tahu mana calon politikus yang mau transparan dan tidak. Biar masyarakat yang menentukan pilihan mereka," tandas Agus. (flo/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Rela Andai Risma Jadi Capres Partai Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Suami Airin Sempat Pingsan di Rutan
Redaktur : Tim Redaksi