jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi terkait laporan rekening kepala daerah yang telah dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Tidak hanya berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya, kita mengatakan ada indikasi korupsi dan TPPU," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12).
BACA JUGA: KPK Jerat Fuad dengan Sangkaan Penyalahgunaan Wewenang
Yusuf menyebut ada lebih 20 laporan rekening kepala daerah yang dikirimkan ke KPK dan Kejaksaan. Namun, ia enggan menyebut nama-nama kepala daerah pemilik rekening gendut tersebut.
"Saya enggak bisa sebut nama, lebih dari 20. Ada gubernur, walikota dan bupati," ujar Yusuf.
BACA JUGA: Fatayat NU Luncurkan Buku Gus Dur di Mata Perempuan
Pria kelahiran 18 Mei 1962 itu menambahkan dari jumlah rekening kepala daerah yang dikirimkan PPATK, sudah ada sembilan yang masuk proses persidangan. "Sedangkan yang lain masih proses," ucap Yusuf.
Sementara itu, Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirimkan PPATK berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus-modus TPPU-nya.
BACA JUGA: Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam
"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidana. Kalau dikirimkan ke Kejaksaan korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," tandas Agus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjuk Sofyan Basir, Rini Bantah ada Titipan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi