Mabes Polri Jerat Tersangka Baru Kasus Mafia BBM Batam

Selasa, 23 Desember 2014 – 21:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA -‎ Kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Batam, Kepulauan Riau dengan tersangka utama bernama Ahmad Mahbub alias Abob menyeret nama baru. Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan Deki Bermana dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah mengantar lima orang termasuk Abob sebagai pesakitan itu.

‎"Tersangka Deki Bermana masih dalam proses penyidikan" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak‎ saat konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12).‎ Dalam konferensi pers, Kamil didampingi oleh Kepala PPATK, Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso.

BACA JUGA: Tunjuk Sofyan Basir, Rini Bantah ada Titipan Jokowi

Sebelum Deki, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Kelimanya adalah  Abob, Yusri, Du Nun alias Anun, Arifin ‎Ahmad‎, dan Niwen Khairiah.

Kamil mengungkapkan, enam orang tersangka kasus itu ‎dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari PPATK. "Setelah dapat bukti dan unsur dari PPATK terjadi pencucian uang," ucapnya.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil dan Motor dari Rumah Fuad Amin di Jakarta

Untuk berkas kasus Abob, Yusri, Dunun, Arifin Ahmad dan Niwen telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara milik Abob bahkan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2014.

"Dan telah diserahterimakan (tahap II) pada tanggal 11 Desember 2014," ujar Kamil.

BACA JUGA: KPK Awasi Penyelidikan Rekening Gendut Kepala Daerah oleh Kejagung

Sedangkan, berkas Yusri, Du Nun alias Anun, dan Arifin ‎Ahmad diserahterimakan pada tanggal 3 November 2014. Untuk berkas perkara Niwen dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 28 November 2014.

"JPU Kejaksaan sudah menyatakan berkas itu (Niwen) lengkap dan telah diserahterimakan (tahap II) pada tanggal 11 Desember 2014," tutur Kamil.

Kamil mengaku ‎sudah menyerahkan seluruh barang bukti terkait kasus penyelewengan BBM di Batam, Kepulauan Riau‎ kepada Kejaksaan. "Barang bukti sudah kami serahkan," tandasnya.

Barang Bukti Kasus Abob Cs

Barang bukti untuk tersangka Yusri adalah satu bidang tanah dan rumah/bangunan yang terletak di Jl. Sianok RT 06, RW 10, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan luas tanah sekitar 255 meter persegi dan luas bangunan sekitar 60 meter persegi atas nama Dahniar. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 320.723.616.

Untuk tersangka Du Nun, barang buktinya adalah satu unit mobil Chevrolet blazer tahun 2003, satu unit mobil Honda CR-V RE 2 WD 2.4 AT tahun 2010, satu unit mobil Toyota minibus Agya 10 GA.T tahun 2013, satu unit Excavator merek Komatsu PC200LC, satu unit Excavator merek Komatsu PC40, satu unit Bulldozer Caterpillar, dan tiga unit truck colt diesel.

Kamil menyatakan, barang bukti Du Nun lainnya berupa 65 lokasi tanah dan bangunan berikut dokumen sertifikat tanah dan IMB yang berlokasi di wilayah Bengkalis dan uang sebesar Rp 1,192 miliar dan SGD 75.511.

Sedangkan untuk tersangka Arifin, barang bukti berupa satu bidang tanah ukuran 1.154 meter persegi dan bangunan di Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai‎, Provinsi Riau beserta dokumen melengkapi dan uang sebesar Rp 34.251.138.

Barang bukti untuk Abob adalah dua unit kapal yakni MT Lautan I dan MT Promise, tiga unit apartemen di Cempaka Mas Jakarta Pusat, satu unit ruko di Cempaka Mas Jakarta Pusat, satu bidang tanah seluas 980 meter persegi di Rawa Badak Jakarta Utara, satu bidang tanah seluas 261‎meter persegi dan bangunan di Duren Sawit Jakarta Timur, satu bidang tanah seluas 544 meter persegi dan bangunan di Mampang Prapatan IV Jakarta Selatan, satu bidang tanah seluas 889 meter persegi di Slipi Jakarta Barat, dan satu bidang tanah seluas 4,7 hektar di Batam Center Kampung Belian Batam Kota.

Barang bukti lainnya  satu bidang tanah seluas 1,6 hektar di Muka Kuning, tiga bidang tanah seluas 29 hektar di Tanjung Ucang Sekupang Batam, satu bidang tanah seluas 87,35 hektar di Tanjung Uma Pulau Bokor Batam, dua bidang tanah seluas 206,35 hektar di Pesisir Laut Tiban Utara, satu bidang tanah seluas 90 hektar di Pantai dan Perairan Laut Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Batam, satu bidang tanah seluas 11,16 hektar di Bengkong Sadai Bengkong Batam, uang Rp 1.519.704.809, USD 17.348,30 dan‎ SGD 21.074.

Terkait barang bukti, Yusuf menyarankan agar segera dilelang meski belum ada keputusan tetap. "Kalau menunggu putusan pengadilan nilai harga berkurang. Dengan izin pengadilan bisa dilelang walau belum ada putusan tetap," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, Niwen disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Abob dijerat dengan Pasal 2, Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 53, Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 3, Pasal 6 UU No 15 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yusri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 6 UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka Du Nun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  atau Pasal 5 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Tersangka Aripin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan  Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka Deki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10.080 Desa Tertinggal Butuh Gedung SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler