PPATK Sebut Ada Potensi Pencucian Uang di Kasus Jero

Jumat, 05 September 2014 – 07:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK bergerak cepat menangani perkara korupsi Menteri ESDM, Jero Wacik. Sehari setelah menetepkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan pencegahan. Lembaga antirasuah itu juga langsung menelusuri aset Jero.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan KPK memang telah meminta laporan transaksi terkait Jero Wacik ke instansinya. "Beberapa waktu lalu sebenarnya PPATK sudah menyampaikan LHA (laporan hasil analisa) pada KPK," jelasnya.

BACA JUGA: Jero Wacik tak Tergantikan Selama Masih Hidup

Agus menambahkan, pada prinsipnya PPATK sudah menerbitkan LHA adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. "LHA itu kami kirimkan karena sebelumnya kami menemukan adanya indikasi TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dengan jumlah signifikan," jelasnya.

Penyerahan LHA itu dimaksudkan agar KPK menelusuri pidana asalnya. Meski menyebut kalimat signifikan, namun Agus menolak menjelaskan kemana saja aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan Jero Wacik.

BACA JUGA: Calon Petahana Anggota BPK Perlu Dievaluasi

"Saya tidak mau mengganggu proses penyidikan di KPK, oleh karena itu saya tak bisa jelaskan rinciannya," jawabnya.

Terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi membenarkan pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Jero Wacik. Meski potensi penerapan pasal TPPU terbuka lebar, hingga kini pihaknya belum memiliki kesimpulan apapun, termasuk apakah ada transaksi masuk maupun keluar yang mencurigakan dari rekening petinggi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: KPK Didesak Investigasi Askes dan Jamsostek

"Meminta LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh
mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga melakukan asset tracing. Menurut Johan, hasil dari dua langkah itu berguna untuk pengembangan kasus selanjutnya selain seperri penerapan TPPU. Lantaran proses masih baru dimulai, dia mengatakan terlalu dini untuk memastikan ada tidaknya pasal TPPU dalam perkara Jero.

Kalau benar KPK menerapkan pasal yang juga dikenal sebagai alat memiskinkan koruptor itu, tentu membuat keluarga Jero terseret semakin dalam. Saat penyelidikan saja, istri maupun anaknya pernah dimintai keterangan.

"Mereka dimintai keterangan saat penyelidikan. Kemudian disimpulkan yang ada dua alat bukti Pak JW (Jero Wacik)," tuturnya.

Penelusuran demi penelusuran itu juga untuk memastikan uang hasil pemerasan. KPK tampaknya tidak yakin kalau Jero Wacik hanya mengimpulkan uang perasan Rp 9,9 miliar. Apalagi, jika dilihat masa kepemimpinan pejabat asal Bali itu dari 2011 hingga 2013.

Dia yakin kemungkinan bertambahnya jumlah uang perasan terbuka seiring dengan berjalannya proses penyidikan. "Sampai hari ini yang baru kita temukan Rp 9,9 miliar. Tapi tak tertutup kemungkinan bisa berkembang. Tergantung proses penyidikan," ungkapnya.

Saat disinggung kenapa KPK tidak membuka siapa yang diperas oleh Jero, Johan menjawab normatif. Menurutnya, saat menaikkan status Jero dari saksi menjadi tersangka, penyidik sudah mngetahui siapa saja yang menjadi korban pemerasan. Namun, dia tidak bisa membuka data itu kepada masyarakat umum saat ini.

Sedangkan soal kapan Jero Wacik menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka, tampaknya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu biasanya akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

"Biasanya yang diperiksa duluan saksi-saksi. Mungkin, (Jero) tidak terlalu lama," jelasnya.

Tidak disegerakannya pemeriksaan pada Jero dipastikan Johan bukan karena KPK tersandung UU MD3. Seperti diketahui, UU itu "melindungi" anggota DPR yang terlibat masalah hukum agar tidak langsung diperiksa aparat.

Penegak hukum yang membutuhkan keterangan anggota parlemen harus mendapat persetujuan Dewan Kehormatan DPR.
Selain karena KPK memiliki aturan khusus, kapasitas Jero saat ditetapkan menjadi tersangka adalah Menteri ESDM. Terkait status anggota DPR yang akan melekat pada Jero dalam waktu dekat, Johan menegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Cuma, dari sisi etik menurutnya tidak layak.

"Kok rasanya nggak etis dilantik. Apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara saay disumpah statusnya masih tersangka," tuturnya. Dia menyarankan agar Jero Wacik fokus menghadapi proses hukum yang sudah mulai berjalan ini.

Terpisah, Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan permintaan cegah. Dari Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014, ada dua orang yang dicegah. Yakni, Jero Wacik dan I Ketut Wiryadinata yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri ESDM. Pencegahan sendiri berlaku sampai enam bulan ke depan.

"Dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi," katanya. (dim/gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sebut Uang Muka Harrier dari SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler