JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menerima sebanyak 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Laporan itu diperoleh dari 381 Penyedia Jasa Keuangan.
"Itu transaksi mencurigakan, tapi belum tentu terindikasi pidana," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Menurut Yusuf semua laporan itu sudah diserahkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara laporan itu, kata Yusuf, ada 20 nama yang anggota Badan Anggaran (Banggar) yang telah diserahkan pada KPK. Namun baru beberapa nama yang telah diusut KPK seperti Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.
"Baru beberapa nama anggota banggar yang sudah terindikasi pidananya, sisanya progresnya juga masih kami pertanyakan pada KPK," kata Yusuf.
Selain laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK juga menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 12,2 juta laporan dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sebanyak 8.817 laporan dari Ditjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Menurut Yusuf, banyak pendatang dari luar yang membawa mata uang asing yang berlebihan dan mencurigakan.
"Mereka sering mengaku karena ada usaha di Indonesia. Tapi kita harus telusuri orang yang membawa mata uang asing lebih banyak dari yang ditentukan, bisa saja untuk melakukan transaksi lain," pungkas Yusuf.(flo/jpnn)
"Itu transaksi mencurigakan, tapi belum tentu terindikasi pidana," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Menurut Yusuf semua laporan itu sudah diserahkan kepada penegak hukum yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara laporan itu, kata Yusuf, ada 20 nama yang anggota Badan Anggaran (Banggar) yang telah diserahkan pada KPK. Namun baru beberapa nama yang telah diusut KPK seperti Muhammad Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, dan Angelina Sondakh.
"Baru beberapa nama anggota banggar yang sudah terindikasi pidananya, sisanya progresnya juga masih kami pertanyakan pada KPK," kata Yusuf.
Selain laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK juga menerima Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 12,2 juta laporan dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (PPUT) sebanyak 8.817 laporan dari Ditjen Bea dan Cukai Republik Indonesia. Menurut Yusuf, banyak pendatang dari luar yang membawa mata uang asing yang berlebihan dan mencurigakan.
"Mereka sering mengaku karena ada usaha di Indonesia. Tapi kita harus telusuri orang yang membawa mata uang asing lebih banyak dari yang ditentukan, bisa saja untuk melakukan transaksi lain," pungkas Yusuf.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Anak Hatta Jangan Dipolitisir
Redaktur : Tim Redaksi