PPATK Tuntaskan Pemeriksaan 92 Rekening FPI, Hasilnya?

Minggu, 31 Januari 2021 – 21:00 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. ANTARA/Budi Suyanto

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sudah merampungkan pemeriksaan 92 rekening FPI atau Front Pembela Islam, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi, yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening FPI dan afiliasinya tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA: Islah Bahrawi Mengomentari soal Rekening FPI, Simak Ulasannya

"Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/).

Dian mengatakan PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

BACA JUGA: Rekening FPI Dituduh untuk Pendanaan Terorisme, Aziz: Yang Menuduh Harus Dicek Kejiwaannya

Menurut Dian, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Dian menambahkan tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaganya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang. (antara/jpnn)

BACA JUGA: PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler