PPATK Beber Tujuan Memblokir Rekening FPI dan Afiliasinya, Ngeri

Rabu, 06 Januari 2021 – 11:17 WIB
Seorang demonstran dari FPI mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat demo memprotes film Innocence of Muslims di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, 17 September 2012. Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Teka-teki pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya terungkap. Pembekuan akun bank organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu ternyata dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resmi PPATK yang diterima pada Selasa (5/1) malam dijelaskan, pemblokiran itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

BACA JUGA: Duit Umat di Rekening FPI Lenyap, Mabes Polri Hanya Merespons Begini

Selain itu juga mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah dalam rilis itu.

BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak

Dijelaskan bahwa penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

BACA JUGA: Inilah Pemasok Senjata Api dan Amunisi untuk KKB Papua, Tidak Disangka

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas M Natsir.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh UU tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," pungkasnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler