PPDB Tingkat SD Gunakan Sistem Online dan Zonasi

Minggu, 20 Mei 2018 – 00:45 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2018/2019 akan memakai sistem online.

Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan (Disdik) Bontang, Kaltim, Badi mengatakan, penggunaan sistem online untuk mewujudkan empat aspek yaitu objektif, transparan, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif selama proses PPDB berlangsung.

BACA JUGA: Tahapan PPDB SMP Dimulai Senin

Selain itu, penerapan dengan berbasis ilmu teknologi ini juga digunakan untuk menangkal permasalahan di tahun sebelumnya. Di mana terdapat beberapa sekolah yang menutup masa pendaftaran sebelum waktu PPDB usai. Selain itu, Badi berharap dengan berbasis online maka kecurangan seperti penambahan usia tidak dapat dilakukan.

“Tidak ada alasan formulir habis lagi karena PPDB SD tahun ini sudah online,” kata Badi kepada Bontang Post (Jawa Pos Group), Sabtu (19/5).

BACA JUGA: Mulai Susun Juknis PPDB SMA dan SMK

Nantinya, wali murid tetap diwajibkan membawa berkas seperti akta kelahiran dan memiliki kartu menuju sehat (KMS). Namun, pendaftarannya akan menginput data di server yang berada di tiap sekolah.

Per sekolah terdapat satu hingga dua unit komputer sebagai sarana penginput data pendaftaran. Jumlah ini dirasa cukup oleh Disdik mengingat antrean tidak seperti PPDB tingkat SMP. “Saya kira cukup karena tidak membeludak seperti SMP,” ungkap Badi.

BACA JUGA: PPDB Sekolah Negeri Harus Serentak

Ke depan, Disdik akan membekali salah satu orang di tiap sekolah untuk dijadikan operator. Sebelumnya, pihak PT Telkom selaku mitra dalam PPDB ini akan melakukan pelatihan terhadap calon operator. “Untuk operator nanti akan ada pelatihan khusus tersendiri,” tuturnya.

Terdapat 23 sekolah yang melaksanakan PPDB online, sementara 7 sekolah dipastikan tidak mengikuti lantaran terkendala masalah jaringan. Ketujuh sekolah itu yakni SDN 004, SDN 007, SDN 014, SDN 015, SDN 016 Bontang Selatan, SDN 011 Bontang Utara, serta SDN 003 Bontang Barat.

Berbeda dengan sebelumnya, PPDB tahun ini akan menerapkan zonasi. Beberapa sekolah tergabung dalam satu zona ditinjau dari kedekatan jarak. Calon peserta didik tidak diperkenankan memilih di luar zona dari domisilinya.

Mengenai afirmasi kali ini hanya terdapat aspek kemaslahatan saja. Bentuknya anak tenaga pendidik yang mendaftar di tempat yang sama dengan lokasi orang tua bekerja maka secara otomatis diterima.

Meskipun orang tua bekerja di luar zona domisilinya. Tentunya syarat mutlak anak tersebut harus berusia di atas enam tahun. “Ini pengecualian karena untuk menghargai jasa guru,” terang Badi.

Berkaitan dengan berapa jumlah per sekolah dari aspek kemaslahatan ini akan dibicarakan saat pertemuan lebih lanjut. Rencananya rapat tersebut berlangsung besok (21/5). (ak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB SD SMP, Warga Luar Kota Hanya Dijatah 1 Persen


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler